Pak kades Tanete H. Abd Muttalib S.Sos., Memberikan Keadilan Kepada Salah Satu Warganya di Dusun Batupewai

oplus_0
GOWA, Inspirator-rakyat– Pertemuan salah satu awak media, pak kades Tanete bersama oknum kepolisian sektor Tompobulu, di lapangan kantor kecamatan Tompobulu, memberikan keadilan kepada salah satu warganya bernama Dg. Kade yang telah di tindas oleh keponakannya sendiri, terkait tanah lahan kebun miliknya yang telah di rampas.
Kini dari perbuatan keponakannya yang bernama Dg. Sita telah merampas hak atas tanah lahan kebun milik Omnya bernama Dg. Kade di Dusun Batupewai, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, kabupaten Gowa, kamis 12 September 2024, provinsi sulawesi selatan.
Dalam pertemuan tersebut pak kades H. Abd Muttalib S.Sos., mengatakan kepada awak media bahwa keponakan Dg. Kade bernama Dg. Sita perbuatannya salah telah melaporkan anak Dg. Kade bernama Adi di Polres Gowa pada hari Jumat (3/9/24) lalu, laporan tersebut di sanggakan oleh pak kades atau tidak dapat di benarkan dari penyampaian salah satu oknum kepolisian bernama safir di Polres Gowa. Jelasnya
Selain itu pak kades H. Abd Muttalib S.Sos., menjelaskan kembali bahwa dari mediasi beberapa tahun yang lalu Dg. Sita tidak pernah menang melawan Omnya pada saat itu, lalu semenjak pada tahun 1985 Dg. Kade sudah garap tanah lahan kebun miliknya dan tidak ada pun dari salah satu saudaranya dari tahun ke tahun yang mengklaim tanah lahan kebun miliknya tersebut.
Lanjut dari tahun 2021 atau sudah 3 tahun lamanya keponakan Dg. Kade bernama Dg. Sita kuasai tanah lahan kebun milik Omnya, mulai dari hasilnya yang telah di jual kurang lebih 200 pohon suriang, 90 pohon coklat, dan serta cengkeh Dg sita jual, kini dari hasil kebun tersebut bernilai puluhan juta sampai ratusan juta pertahun, dan saat selesai mediasi tersebut tahun lalu keponakannya bernama Dg. Sita dari pengakuannya akan menganti pohon yang dia tebang di tanah lahan kebun tersebut pada saat itu. Jelasnya
Sedangkan dari penelusuran salah satu oknum sektor kepolisian Tompobulu Babinkamtibmas pak Makmur menambahkan pada saat selesai mediasi di kantor desa Tanete beberapa tahun lalu, kami menelusuri ke kampung dusun batupewai di mana letak atau pun lokasi tanah lahan kebun tersebut untuk mempertanyakan kepada masyarakat bahwa tanah lahan kebun yang di persoalkan di kantor desa Tanete, dari hasil penelusurannya menghampiri satu kampung dusun batupewai mengatakan bahwasanya tanah lahan kebun tersebut milik Dg. Kade. Ungkapnya
Selanjutnya Dg. Kade bersama anaknya serta beberapa saksi-saksi akan melaporkan balik keponakannya yang bernama Dg. Sita ke sektor kepolisian Polres Gowa, dan dari total kerugian yang di alami oleh Dg. Kade adalah ratusan juta rupiah.
Adapun Pasal yang telah di langgar oleh pelaku yang bernama Dg. Sita iyalah pasal 362 di sertai 385 KUHP, Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp. 900.
Khususnya pada Pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hukum Dalam Islam, mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain adalah tindakan terlarang, bahkan termasuk dosa besar. Sehingga kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga. (*)
P : (MM)
K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Nuraisyah / Lusy / Asrhyyanti / Fatmawati
E : Musafir Muin