Pak Kades Tanete Memediasi Ulang Persoalan Warganya, Terkait Tanah Warisan Peninggalan Orang Tuanya, di Aula Kantor Desa Tanete, Kec.Tompobulu, Kab. Gowa. (Malakaji)

GOWA, Inspirator-rakyat Pak Kades Tanete memediasi ulang warganya yang telah tertunda 5 bulan yang lalu, di karenakan pak kades menelusuri dan mencari kebenarannya atas hak tanah milik Alm Tarigu Bin Palulung, tanah warisan tersebut berlokasi di dusun batupewai seluas panjang+- 50 M dan lebar+- 15 M persegi.

Setelah pak kades Tanete menelusuri bahwasannya benar tanah tersebut milik Alm Tarigu Bin Palulung yang telah di bagikan kepada masing-masing anaknya, dan kembali Mediasi ini di lanjutkan yang telah tertunda 5 bulan lalu, persoalan terkait tanah warisan keluarga peninggalan (Alm) Daeng Tarigu Bin Palulung yang mempunyai 5 seorang anak, yang telah di bagikan masing-masing dan ada pun dua dari anaknya yang bersangkutan bermasalah atas hak pembagiannya.

Kini yang bermasalah pembagian tanah warisan tersebut iyalah pak mappa anak ke empat Alm Daeng Tarigu dengan ibu hapsa anak keduanya, di Aula Kantor Desa Tante, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Senin 29 Juli 2024, bulan kemarin, provinsi sulawesi selatan.

Dalam mediasi lanjutan tersebut kedua belah pihak pak mappa dan ibu hapsa serta anaknya di pertemukan di aula Kantor Desa Tante, pak Kades H. Abd Muttalib S.Sos., mengatakan pertama-tama mengucapkan bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, kepada awal mediasi tersebut pak mappa anak keempat dari Alm Daeng Tarigu bahwa sempat pada 5 bulan yang lalu mau menjual tanah tersebut dengan seharga 60 juta, lalu jawaban dari keponakannya anak dari ibu Jueng Bin Tarigu berkata dia cuman sanggup membeli tanah tersebut dengan harga 20 juta.

Lanjut, pak kades H. Abd Muttalib S.Sos., mengatakan kembali mengulang penawaran awal dari keponakannya anak ibu dari Jueng Bin Tarigu dengan harga 20 juta di naikkan 10 juta menjadi 30 juta dari permintaan pak mappa 60 juta tersebut diatas. Ucapnya

Sedangkan pak mappa merasa belum puas dengan harga penawaran yang telah di tentukan oleh pak kades dengan harga 30 juta dan pak mappa sempat berkata bahwa dia akan tukar tanahnya kembali ke semula dari semenjak pemberian orang tuanya masih hidup dulu, kembali lagi keponakannya anak dari Jueng Bin Tarigu mengambil kesimpulan bagaimana kalau tanah tersebut di bagi dua, pak mappa mau tetapi dia meminta tanah tersebut di bagi dua dari belakang dan dia pun meminta yang di depan bagiannya, serta pak mappa akan memberikan akses jalan buat saudaranya yang tinggal di belakang rumah warga. Jelasnya

Setelah pak mappa membuat keputusan sesuai kemauannya, pak kades serta beberapa perangkat desa Tante turun langsung kelokasi untuk membagi dua tanah tersebut, dan memberikan akses jalan buat saudaranya 3X23 M yang tinggal di belakang rumah salah satu warga di dusun batupewai, serta mengukur dari awal tanah semula pak mappa seluas lebar+- 15 M dan panjang+- 50 M persegi telah di bagi dua menjadi sisa tanah warisan mappa sekarang seluas panjang+- 20 M dan lebar+- 11,50 M persegi, sisa tanah pak mappa yang telah di bagi dua memberikan jalan seluas lebar+- 3 M dan panjang+- 23 M, bagi keluarganya, sisanya seluas lebar+- 3,50 M dan serta panjang+- 30 M persegi untuk diwakafkan tanah kuburan keluarga sebagaian.

Selain itu, dari salah satu saudaranya yang paling bungsu sempat marah soal mendengar perkataan pak mappa, tetapi salah satu media memberikan arahan kepada saudara bunsu pak mappa, untuk jangan saling memusuhi sesama saudara kita, karena orang tua kita di dalam kubur tersiksa karena kita bersaudara bertengkar terkait harta warisan.

Adapun dari hal hasil mediasi yang telah di lakukan oleh pak kades Tanete H. Abd Muttalib S.Sos., berkata kembali setelah tanah warisan telah di bagi dua dari belakang, masing-masing pihak akan di buatkan surat pernyataan kesepakatan dengan sesuai ukuran tanahnya, agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. Ucapnya

Dari hal hasil mediasi masing-masing pada hari Senin kemarin bertanggal 6 Agustus 2024, dari anak Alm Daeng Tarigu Bin Palulung telah di buatkan surat pernyataan kesepakatan tersebut menyatakan bahwa tanah warisan dari orang tuanya Alm Tarigu Bin Palulung  bernama:
1. Jueng Bin Tarigu
2. Taedah Bin Tarigu
3. Mappa Bin Tarigu
4. Haris Bin Tarigu
Lalu bunyi surat pernyataan kesepakatan tersebut di bacakan langsung oleh pak kades tanete H. Abd Muttalib S.Sos., kepada semua anak-anaknya Alm Tarigu Bin Palulung bahwa dengan ini saya bersaudara anak almarhum Daeng Tarigu Bin Palulung dan Almarhumah Ibu Sanni Binti Sako menyatakan, bahwa barang sawah atau pun kebun yang di miliki oleh orang tua saya semasa hidupnya dari pasangan suami istri (Tarigu Bin Palulung dan Sanni Binti Sako), telah di bagikan kepada semua anak-anaknya, kecuali sebidang tanah perumahan atau pa’ballakang yang terletak di dusun batupewai dan di antara rumah H. Abd Karim Bin H. Saing dan Tanjeng Bin Makkasa, di berikan sebagian cucu Alm Tarigu Bin Palulung (di ambil sebagai anak oleh Alm Tarigu Bin Palulung mulai dari kecil semenjak ibunya meninggal dunia), atas nama saudara Masuddin Bin Jueng dan tanah tersebut sepakat saya berikan berdasarkan amana orang tua serta keterangan saksi-saksi.

Dan selain itu sebagai saya sepakati untuk akses jalan setapak yang tembus kebelakang (perumahan) seluas 3 X 23 M, dengan kesepakatan saya bersaudara anak dari Alm sepasang suami istri Tarigu Bin Palulung dan Almarhumah Sanni Binti Sako sepakat dalam pembagian harta warisan dan apa bila di kemudian hari tidak ada lagi tuntutan kepada siapapun, Demikian surat pernyataan kesepakatan ini kami buat bersama tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Jelasnya

Pak kades Tanete pun menambahkan agar seluruh Masyarakatnya khususnya di wilayahnya, terkait persoalan tanah warisan keluarga, agar kiranya setiap orang tua bila mana membagikan harta warisannya kepada anak-anaknya, arus di ketahui pemerintah setempat khususnya kepala dusun atau pun RT di wilayah masing-masing, lalu di buatkan surat pernyataan masing-masing anaknya, agar di kemudian hari tidak ada lagi pertengkaran soal harta warisan keluarga. Ucapnya

Selain itu pak kades Tanete selaku pemimpin di wilayahnya, mengharapkan agar semua warga/masyarakatnya, dapat hidup dengan damai.

K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Nuraisyah / Lusy / Asrhyyanti / Fatmawati 

E : Musafir Muin