Warga Mangadu Kabupaten Takalar Berharap Kepada Pemerintah Setempat Dapat Membantu Arsyad Dg Lau Dengan Keadaan Rumahnya yang Tak Layak di Huni

Takalar, Inspirator-rakyat– Salah satu warga/masyarakat yang bernama Arsyad Dg. Lau umur (70) tahun tinggal di Dusun Mangadu kelurahan Mangadu Kecamatan Manggarabombang kabupaten takalar, Arsyad Dg Lau tinggal sejak tahun 2000 dengan rumah gubuk sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah, Jum’at 26 April 2024. Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada saat Arsyad Dg Lau umur (70) tahun di datangi awak media Inspirator-rakyat.com mengatakan bahwa waktu beliau meninggalkan kampungnya sejak tahun 1959 lalu kembali tahun 1987 sejak tahun itu salah satu saudaranya telah menguasai tanah peninggalan orang tuanya, Arsyad Dg Lau bersih keras mengambil tanah tersebut lalu beliau sedikit demi sedikit membangun rumah gubuk pada tahun 2000 sampai sekarang tahun 2024.
Selain itu, Arsyad Dg Lau pun mengatakan sejak beliau tempati rumahnya di dusun Mangadu, pak dusun pernah datang dan meninjau langsung rumah bpk Arsyad Dg Lau pada bulan 11 tahun 2003 cuman 1x. katanya
Adapun itu bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong ketersediaan hunian layak huni bagi masyarakat melalui sejumlah program.
Salah satu program yang sedang digalakkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau lebih dikenal dengan program bedah rumah pemerintah.
Program yang dijalankan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan ini, diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki rumah layak huni.
Serta adapun target dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni atau RTLH di Indonesia hingga 74% pada 2024 tahun ini.
BSPS atau program bedah rumah pemerintah menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan, alias tidak layak huni.
Termasuk juga di dalamnya rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam, serta hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.
Dalam hal ini bpk Arsyad Dg Lau berharap kepada pemerintah khususnya di kabupaten takalar, agar kiranya bpk lurah Mangadu, bpk camat Manggarabombang, bisa memperhatikan warga/masyarakatnya agar dapat diberikan bantuan bedah rumah dengan keadaan rumahnya sekarang yang tak layak di huni.
P : (MM)
K/L : Sandi / Asrhyyanti / Nurbaya
E : Musafir Muin