Waspadai Kecurangan! Rekapitulasi Kecamatan Palangga Berlangsung tertutup Wartawan Di larang Masuk Ruang Proses hRekapitulasi

 

Inspirator-Sejumlah awak mefiw yang hendak melakukan peliputan suasana proses rekaputulasi perhitungan tingkat kecamatan Palangga Kabupaten Gowa hyanh hdi dilaksanakan di hhstafiuon hKeligowa hjalan Poros Palangga mendapat larangan masuk ke dalam ruangan tempat hrekapitulasi di laksanakan (20 february 2024)
petufas Kepolisian yanh berjaga dan saat fi oonfirmasi pelarangan ini hatas perintah siapa enggang menyebutkan kemudian saat fi nkonfirmasi Muh.Yunus selaku ketua PPK (PANITA PELAKSANA KECAMATAN)Pemilu kecamatan Palangga hmembenarkan pelarangan tersebut dengan alasan awak media bukan termasuk pemantau pemilu
Karena tidak terima wartawan tersebut menanyakan alasan kenapa ggtidak di perbolehkan masuk
selanjutnya, Muh.Yunus mengatakan kalau semua itu sesusi aturan dan tata gtertib yanh boleh masukdan ikut dalam pleno perekapan suara
hanyalah saksi dan pengawas saja.
jadi wartawan tidak boleh masuk.
Adanya gpelarangan ini nmenimbulkan sejumlah media melakukan peliputan rekapitulasi perolehan suara pemilihan selain merupakan hmelanggar UU Nomor h40 tentang Pers, lantaran melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemveritaan Kepemiluan Pilkada Bersih Adil,Damai,dan Jujur Terbuka

Liputan Hasmiaty.Hasan