Diduga Tidak Memiliki Lahan Parkir, Bank Milik BUMD di Lubuklinggau Gunakan Bahu Jalan Untuk Parkir, Aktivis Desak Pemkot Ambil Langkah Tegas
LUBUKLINGGAU,- (Inspiratot-rakyat)-Dimana salah satu Instansi Perbankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri di Kota Lubuklinggau diduga belum mempunyai lahan parkir sendiri, melainkan memanfaatkan pasilitas umum. Hal ini memicu kritikan pedas dari tokoh pemuda lubuklinggau, Minggu (13/04/2025).
Wajah perkotaan kerap kali menjadi komplain masyarakat, terkhusus di Kota Lubuklinggau wajah kota yang cukup semrawut, seperti menyempitnya badan jalan karna seringkali parkir kendaraan liar yang memakai bahu jalan, sehingga mengalami kemacetan yang menghambat aktivitas masyarakat.
Mengenai penyempitan badan jalan yang merupakan fasilitas publik dimana ada instansi yang bergerak di Perbankan maupun pihak swasta di salah satu kota lubuklinggau, melayani customer nya memanfaatkan jalan umum sebagai lahan parkirnya.
Ahmad Tarsusi salah satu pemuda kota lubuklinggau. Menyorotkan polemik dikalangan masyarakat dimana salah satu instansi Bank Pemerintah di seputaran jalan Garuda yang tidak mempunyai lahan parkir sendiri, melainkan fasilitas umum.
“Kerap kali nasabah-nasabah instansi Perbankan di area jalan Garuda tersebut memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan umum, sehingga dalam jam-jam tertentu menjadi biang kemacetan, sehingga terhambatnya aktivitas masyarakat,” Kata wo Toseh sapaan akrabnya kepada media.
Ditegaskan wo Toseh sapaan akrabnya, bahwa sesuai regulasinya untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Kemudian termasuk juga dalam PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan.
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Maka berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, instansi perbankan tersebut selama ini telah mengangkangi perintah UU dan PP No.34.
“Dalam hal ini kami minta kepada Pemkot Lubuklinggau untuk bisa mengambil langkah-langkah terukur dan tegas. Agar segera menertibkan dan memerintahkan agar instansi tersebut mencari lahan parkir sendiri,” Tandas Wo Toseh. (Tim)





