Apakah tanah yang dibeli dengan tanda bukti Surat Segel Tanah bisa menjadi dasar? 

 

*Mohon advicenya, Tanah yang pernah dibeli dengan tanda bukti Surat Segel Tanah apakah bisa menjadi dasar? Dan bagimana mekanisme upgrade Surat Segel menjadi SHM? Terima Kasih*_

(Inspirator-rakyat)-Surat Segel Tanah umumnya berupa :
– Surat jual beli lama yang bermeterai/segel
– Surat keterangan tanah adat/girik

Kedudukannya : *Diakui sebagai alas hak awal / bukti awal kepemilikan tanah*. Tapi disarankan untuk segera ditingkatkan ke SHM karena Surat Segel ini *mudah dipalsukan* sehingga rentan sengketa