Sertifikat Tanah Masih Induk, Tapi Tanah Kavling Sudah Laku? Ini Solusinya
Pertanyaan yang kami jawab kali ini berbunyi : _*Assalamualaikum kak, maaf mau tanya. 🙏. Kak, jika ingin mengurus sertifikat tanah kavling, tapi sertifikat nya belum pecah, apa kah masih bisa kita urus ??
*Jawaban*
mari kita lihat faktanya : Sertifikat ada tapi belum dipecah –> masih induk
Lalu apa yang mau diurus..? kesimpulan kami yang mau diurus adalah balik nama sertifikat pecahan.
Maka jawabannya : belum bisa.
SHM induk harus dipecah-pecah dulu sesuai jumlah kavling yang dijual.
SHM pecahan yang sesuai kavling diserahkan ke masing-masing pembeli
Baru bisa pembeli membalik nama SHM.
Muncul pertanyaan susulan : _*Apakah Bisa Jual Kavling Sebelum Sertifikat Pecah?*_
Jawabnnya : Bisa.
Di kantor notaris jual beli SHM yang belum ada ini menggunakan Akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Setelah SHM dipeca baru PPJB tadi dinaikkan ke AJB (Akta Jual Beli).
Demikian. Semoga Bermanfaat.





