Aktivis Akhera Hentikan Framing Jahat Mendiskreditkan Fuad Maktour *

 

(Inspirator-rakyat)-Aktivis Akhera Yeffta B Senin (19/1/2026 ) di Jakarta menanggapi adanya desakan kepada Lembaga Anti Rasuah KPK Untuk segera Mentersangkakan Fuad Hasan Masyhur seperti Gus Yaqut dan Gus Alex
Menurut Yeffta B Aktivis Akhera Media online , Praktisi , Akademisi dan Lembaga Ngo jangan membangun Framing Jahat yang bisa menyesatkan Publik dan Mendiskreditkan
orang lain Termasuk Mendiskreditkan
Fuad Hasan Masyhur . Menurut
Yeffta B di tetapkannya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) berdasarkan gelar perkara sebelumnya oleh KPK , dimana memenuhi kecukupan alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Fuad Hasan Masyhur memang tidak ada bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 .

Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera ) sangat Meyakini bahwa Fuad Hasan Masyhur Sama sekali tidak terkait dalam kasus di Kementerian Agama berkaitan dengan kuota Haji Tambahan , Pak Fuad itu sosok yang Clean dan Sangat Berintegritas ujar Yeffta B kepada Media

Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) juga membantah keras dugaan ada pihak-pihak yang melindungi pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yakni Fuad Hasan Masyhur sehingga tidak menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yeffta B Aktivis Akhera menyatakan tidak ada sama satupun pihak yang melindungi Fuad Hasan Masyhur di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 .

Sebelumnya Salah satu Media Online Terkemuka di Jakarta memberitakan Tidak ditetapkannya bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji diduga kuat ada yang membekingi. Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu media online Fuad dilindungi oleh “orang kuat” berinisial F Dan di media online yang sama pun memuat pernyataan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak berhenti pada penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Ficar, pihak travel dalam hal ini Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur harus juga ditetapkan tersangka, sebab diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Terlebih Fuad Hasan juga menjadi salah satu pihak yang ikut dicekal KPK serta Pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, geram karena sampai hari ini hanya pejabat Kementerian Agama yang masuk daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua nama sudah diumumkan. eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Boyamin menilai KPK kerja setengah hati. Menurutnya, pihak yang paling menikmati keuntungan justru berada di luar kementerian, para pengusaha travel haji, termasuk nama besar seperti Fuad Hasan Masyhur dari Maktour, hingga biro lain di bawah asosiasi travel. Dalam hitungannya, potensi kerugian negara tembus Rp1 triliun, dan porsi terbesar dinikmati swasta. Disinyalir Fuad bersama sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi melobi oknum Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang jelas melanggar ketentuan. Setelah itu, Menag Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan Gus Alex.