INVESTOR MUNDUR DAN TERANCAM GAGAL IPO, KUASA HUKUM MEMASTIKAN PROSES HUKUM PT. JAPRI PAY NUSANTARA TIDAK BERIMBAS PADA KINERJA PERUSAHAAN

Jakarta-INSPIRATOR RAKYAT-Proses hukum yang menarik atensi publik dan masyarakat luas dalam dugaan pelanggaran data pribadi dan perbuatan melawan hukum yang lakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri terhadap pimpinan perusahaan PT. Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy tidak hanya berimbas buruk terhadap reputasinya sebagai salah satu pesohor finansial teknologi, tetapi berimbas dengan ancaman mundurnya investor dan gagal IPO di Pasar Modal yang seyogyanya dilakukan pada akhir tahun 2026.

Kuasa Hukum CEO Japri Pay Nusantara, Yodi Kristianto.

Saat dihubungi media ini, pihak kuasa hukum CEO Japri Pay Nusantara, Yodi Kristianto menyebut pihaknya sudah menerima surat peringatan secara resmi dari investor utama yang akan mengancam menarik sejumlah dana sebesar lima belas milyar Rupiah, yang pada awalnya tahun 2022 akan disetor ke perusahaan sebagai dana persiapan IPO.

Yodi mengatakan hal tersebut terjadi karena atensi publik terhadap proses hukum antara Kliennya dan Bank Mandiri yang belakangan menyedot perhatian tidak hanya publik dan masyarakat luas, tetapi juga segenap stakeholder yang punya kepentingan secara langsung terhadap PT. Japri Pay Nusantara.
Persoalan hukum pimpinan perusahaan dianggap akan berimbas buruk terhadap kepercayaan investor dan publik terhadap perusahaan, mengingat PT. Japri Pay masih dalam persiapan untuk listing di Pasar Modal.

CEO Japri Pay bersama dengan Pihak Kuasa Hukum Ketika Melakukan Jumpa Pers Di Hotel Swiss Bell Makassar.

Yodi Kristianto menjelaskan bahwa proses hukum antara Kliennya dengan Bank Mandiri masih pada tahap pembuktian di persidangan.

“Kami memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan berimbas pada kinerja perusahaan. Rekan-rekan boleh meliput secara langsung bagaimana proses hukum berjalan di persidangan Minggu depan.
Kita akan tetap transparan dan memastikan yang terbaik untuk perusahaan dan segenap stakeholder, jelas Yodi Kristianto.

Ia menyebut pihak kuasa hukum akan menghadirkan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Dlisclosure Agreement yang diduga dilanggar oleh Bank Mandiri dan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut di persidangan.

Sebelumnya, diketahui nilai tuntutan pihak Wandy Roesandy dianggap cukup fantastis, yakni 500 milyar Rupiah yang setara dengan setengah valuasi nilai perusahaan seandainya IPO di Pasar Modal.

Wandy Roesandy berbicara di hadapan awak media dan demonstran di Kantor Bank Mandiri.