Ada Anak Kandung, Ada Anak SAH. Apa Bedanya..? Lalu Bagaimana Hak Warisnya??

 

(Inspiratorrakyat)-Dalam sistem waris, anak mana yang berhak mendapatkan waris? apakah hanya anak kandung dari istri sah saja..?  Jawaban singkatnya : baik dalam sistem waris Islam maupun sistem waris perdata, *semua anak kandung baik dari istri yang sah maupun istri siri (sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya) berhak mendapatkan waris dari harta ayahnya.*

Sekarang saya jelaskan jawaban yg agak panjangnya :
1. Dalam sistem waris islam, jelas bahwa anak kandung berhak mewarisi harta ayahnya. mau dia dari istri yang mana ndak jadi soal. asal dia anak kandung, dia berhak.

2. Dalam sistem hukum waris perdata : Hanya ANAK SAH, yang berhak mewarisi harta ayahnya.

3. Apa itu ANAK SAH? anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah. perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan negara.

4. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa nikah siri adalah nikah yang tidak sah. karena tidak dicatatkan (tidak ikut prosedur yang sudah ditetapkan)

5. Sehingga anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya adalah BUKAN anak sah. walaupun ia anak kandung. Sehingga ia tidak berhak mendapatkan waris

6. Namun sejak adanya Machica Moehtar (janda mendiang Moerdiono) tahun 2010 ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa _anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya tes DNA) dan/atau alat bukti lain menurut hukum._

7. Sehingga anak tersebut tetap bisa mendapatkan waris dari ayahnya

8. Kesimpulan jawabannya : Saat ini, baik dalam sistem waris Islam maupun sistem waris perdata, *semua anak kandung baik dari istri yang sah maupun istri siri (sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya) berhak mendapatkan waris dari harta ayahnya.*

Demikian. Semoga Bermanfaat dalam berimpirasi