Ahli Waris Menuntut ganti Rugi dan menyegel SDN Pajjayyang

Inspirator-Makassar-Pertemuan mediasi tentang Sekolah  Dasar Negeri Pajjayyang , yang mengalami masalah, tentang alas hak atas tanah kepemilikan,dan para ahli waris menuntut ganti rugi, sehingga sekolah tersebut dipasangi spanduk yang berisi”Tanah ini milik Ahli waris H. Badjida Bin Koi dan nomor putusan pengadilan ,dan ahli waris menuntut ganti rugi, sehingga diadakan kembali mediasi yang di laksanakan di rumah salah satu warga jl. Pajjayyang dihadiri camat Biringkanaya Benyamin, B Turupadang, S. STP, M,Si,lurah sudiang, Kapolsek Biringkanaya,Akp.H.Muh.Tamrin,SE,MM,

Koramil Mayor. Inf. Ibrahim ,Kabag Hukum Pemkot Makassar,para ahli waris ,dan beberapa masyarakat,sekitar jam 10 pagi hingga selesai,/Rabu,20/12/23.

Dialog mediasi di kawal beberapa aparat TNI dan kepolisian serta dihadiri masyarakat.

Data dari Kemendikbud,SDN Pajjayyang per Desember 2023 ada 333 siswa SD dan 22 tenaga pengajar atau guru.

Pada awal pertemuan tersebut Kapolsek Biringkanaya Akp. H. Muh. Tamrin, SE, MM, berharap  dalam pertemuan dialog tersebut  mengedepankan musyawarah

Kabag Hukum pemkot Makassar, Dr. Daniati, S. Stp, M. H, mengapresiasi kepada keluarga ahli waris diadakannya pertemuan,”saya mewakili pemkot, masih menunggu proses hukum di pengadilan”

Kabag hukum menawarkan  ada dua jalur yang bisa di tempuh
Pertama tudang sipulung, apalagi warga kota makassar menjadi bagian kebiasaan dan proses hukum harus kita hormati bersama” tuturnya, pemerintah juga, kalau ada kompensasi pasti akan membayarnya dan ini akan menjadi temuan,
Kemudian nantinya menfasilitasi stokholder baik dengan dinas pendidikan dinas PU .

Namun kalau ada penggusuran tentu ada kompensasi atau pembayaran,
Tapi mereka para siswa sekolah Dasar tersebut perlu kita kasihani”
Kabag hukum Pemkot mengingatkan masih ada upaya hukum PK”sabar ki ada proses hukum”tuturnya
Namun salah satu ahli waris  “ND” Menanyakan”kapan pembayaran? ”
Menurutnya Pemkot Tidak boleh ada intervensi dalam tenggang waktu dalam proses hukum pengadilan namun sekarang belum boleh karena proses hukum,belum ada putusan Inkra dari MK, tuturnya.

Kabag hukum juga Menginginkan agar segera spanduk yang terpajang disekolah kiranya di cabut “Biarmi anak sekolah tetap berjalan,tidak menimbulkan trauma bagi anak SD yang memperlihatkan kurang baik dipikiran mereka dan mengharapkan dapat menghasilkan lulusan yang unggul di pemerintahan akan datang “”. dan menunggu hasil putusan kasasi di MK.  atau putusan inkra, tutur humas.salah satu ahli waris menjawab tentang penurunan spanduk akan di musyawarahkan.
Menurut kabag hukum pemkot dibangunnya sekolah SDN tersebut adalah sumber dari anggaran APBD dan tercatat secara inventarisir,
Salah seorang warga menanyakan bahwa
mengapa pemkot sangat lambat kehadirannya dalam menfasilitasi dan sudah berjalan 4 tahun dan persoalan ini sudah di menangkan oleh ahli waris di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung?
Staf humas menambahkan belum bisa intervensi 3 putusan tersebut masih menunggu putusan MA, pemkot tidak akan lari, menang kasasi, tingkat MA, tapi belum inkra, jika inkra maka pembayaran secara ganti rugi dan tidak ada pemotongan
Pembayaran, dan untuk mengosongkan obyek harus ekssekusi pengadilan dan ada yang mengataksasi.”


Polsek biringkanaya juga mengingatkan sudah ada upaya hukum sementara berjalan dan mengajak ahli waris “berdoa  mudah2an ada putusan inkra, dari MA.”
Staff humas menambahkan kalau membayar sekarang melanggar karena belum ada PK  inkra dan nanti temuan KPK. Tutupnya,