Akibat Debu pabrik CV Celebes Mortar Warga Sekitar Resah, Aduan Warga Bullo Dibungkam Sembako 

MAKASSAR, Inspirator-rakyat– Sabtu 31 OKTOBER 2026 — Pabrik bata ringan CV Celebes Mortar yang beroperasi di Jalan Poros Sultan Abdul Raya, Kelurahan Bulloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terus menjadi keluhan warga sekitar. Aktivitas produksi pabrik tersebut diduga menghasilkan debu yang mencemari lingkungan dan berdampak langsung pada kesehatan warga. Padahal laporan warga telah masuk sejak lebih dari sebulan lalu, namun belum terlihat adanya tindak lanjut resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan penelusuran awak media, keluhan warga sebenarnya telah masuk sejak 24 September 2026. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan bahwa dirinya dan warga lain merasakan dampak langsung dari paparan debu produksi pabrik tersebut.

“Sejak laporan masuk 24 September 2026 lalu, salah satu warga mengalami mata bengkak yang diduga akibat paparan debu dari pabrik tersebut,” ujar warga setempat.

Keluhan serupa juga ditemukan awak media di aplikasi resmi pengaduan masyarakat LONTARA, dengan judul “Gudang semen meresahkan”. Namun hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya langkah nyata dari instansi terkait.

Sumber di lingkungan warga juga mengungkapkan bahwa ketika manajemen mengetahui adanya keluhan yang berkembang, pihaknya justru melakukan pembagian sembako kepada sejumlah warga, yang diduga bertujuan agar permasalahan ini dianggap selesai dan tertutup rapat dari perhatian publik.

Saat awak media berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen CV Celebes Mortar, upaya tersebut justru tidak mendapat respons. Pesan melalui WhatsApp tidak dibalas, dan awak media diblokir oleh pihak pengelola perusahaan.

Jika nantinya ditemukan ketidaklengkapan perizinan, persoalan ini berpotensi melibatkan pelanggaran hukum berlapis:

Bidang Administrasi Usaha: Wajib memiliki NIB, izin usaha industri melalui sistem OSS, serta Tanda Daftar Gudang. Tanpa dokumen ini dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan, denda besar, hingga penghentian usaha.

Bidang Tata Ruang: Kegiatan industri harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika berada di zona yang tidak diizinkan, dapat dikenai penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Bidang Lingkungan Hidup: Wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Jika terbukti polusi debu membahayakan kesehatan, dapat diproses berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 28 Tahun 2025.

Saat ini awak media tengah berupaya mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian Kota Makassar, guna memastikan kelengkapan izin perusahaan, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah penyelesaian keluhan warga yang telah tertahan selama lebih dari satu bulan ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, Tutupnya (*)

TIM INVESTIGASI

P: Arifin Sulsel 

K/L: Nuraisyah / Syahril Dg. Taba 

E: Musafir Muin 

( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )

( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )