L-Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal
MAKASSAR, Inspirator-rakyat– Jumat 30 OKTOBER 2026 — Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sport Centre Mr Leman Tahun Anggaran 2024. Desakan tersebut menyusul informasi pemanggilan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar oleh penyidik kepolisian terkait proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, bersama Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar, Wirda Fauzah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pemanggilan tertuang dalam surat undangan pemeriksaan bernomor B/6500/X/Res.3.3/2026/Satreskrim yang ditandatangani penyidik atas nama Justian.
Ruslan Rahman menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan menyeluruh — tidak hanya menelusuri pelaksanaan fisik proyek, tetapi juga proses penganggaran, nilai kontrak, pembayaran kepada kontraktor, hingga keputusan strategis yang diambil jajaran direksi PDAM Makassar.
“Kami menduga ada potensi penyimpangan sejak muncul ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan PDAM sebesar Rp4 miliar dengan nilai kontrak proyek yang disebut mencapai Rp5,3 miliar. Perbedaan tersebut perlu ditelusuri agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Selain selisih nilai keuangan, L-Kompleks juga menyoroti persoalan hukum yang muncul. Kontraktor pelaksana, PT Suwar Tirta Indo, menggugat PDAM Makassar secara perdata terkait sisa pembayaran kontrak. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan tuntutan tersebut dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa upaya hukum lanjutan seperti banding disebut tidak ditempuh oleh jajaran direksi PDAM.
“Kami mempertanyakan mengapa upaya hukum lanjutan, seperti banding, disebut tidak ditempuh. Hal ini perlu diperiksa secara objektif, termasuk apa pertimbangan direksi dalam mengambil keputusan terkait putusan pengadilan dan pembayaran sisa kontrak tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Ruslan mengungkapkan dugaan adanya hubungan kedekatan emosional antara salah satu direksi PDAM Makassar dengan pihak kontraktor yang dinilai berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan, termasuk terkait tidak digunakannya hak upaya hukum.
“Kami menduga ada kemungkinan kongkalikong dengan jajaran direksi. Berdasarkan informasi yang kami terima, ada dugaan kedekatan emosional antara salah satu direksi dan pihak kontraktor. Kami meminta penyidik menelusuri informasi tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya persoalan keuangan dan hukum, tim pemantauan L-Kompleks juga menemukan sejumlah kelainan pada kualitas fisik bangunan. Di antaranya permukaan lapangan mini soccer yang tidak rata, pagar yang rusak dan berulang kali dilas, pemasangan lampu yang tidak sesuai ketentuan teknis, serta talang air gedung bulu tangkis yang menggunakan material rusak dan belum diganti. Temuan terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan yang juga tercatat dalam temuan BPK RI turut disorot.
Menyikapi hal tersebut, Ruslan juga meminta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada PDAM Makassar untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung kepada jajaran direksi terkait keputusan pembayaran sisa kontrak yang dianggap mengabaikan peluang banding.
“Kami mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ruslan.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data dan bukti pendukung kepada penyidik guna membantu memperjelas seluruh rangkaian permasalahan proyek Sport Centre Mr Leman ini.(*)
TIM Investigasi
P: Arifin Sulsel
K/L: Nuraisyah / Syahril Dg. Taba
E: Musafir Muin
( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )
( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )





