Kejaksaan Dan Polda Di Minta Usut Anggaran Belanja Makan Minum Dinas Damkar Luwu Timur

MAKASSAR, INSPIRATOR-RAKYAT-Aktivis antikorupsi meminta kejaksaan dan kepolisian mengusut anggaran makan minum Dinas Damkar Luwu Timur tahun 2022 usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK menyatakan tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPM-LS dan SPP-LS Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Piket Petugas Dinas Damkar diterbitkan tanpa disertai tagihan pihak ketiga. Serta tidak terdapat bukti pemungutan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Damkar yang dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan yang terjadi dan patut diusut. Karena itu, dengan temuan ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut anggaran makan minum pada OPD tersebut,” Kata Ketua aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada awak media online pada, Kamis (09/05/2024).
Menurut Mulyadi, desakan untuk mengusut anggaran makan minum ini semata-mata demi penegakan hukum dalam membangun Pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Apalagi masalah ini sudah terjadi dan jadi temuan BPK sehingga APH dinilai tidak akan begitu sulit mengusut anggaran makan minum ini,”tuturnya.
Mulyadi memastikan akan mengawal dan siap menindaklanjuti temuan BPK ini ke ranah hukum bila tidak segera menjadi atensi APH. “Kami pastikan akan mengawal temuan ini, dan kami siap melaporkannya masuk Kejaksaan Tinggi atau di Polda,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan kegiatan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla Kabupaten Luwu Timur yang Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai Ketentuan pada tahun 2022 sehingga terindikasi terjadinya dugaan penyimpangan.
Pemkab Luwu Timur pada TA 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp506.276.098.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp486.675.232.900,43 atau 96,13%, diantaranya direalisasikan untuk Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp15.309.653.458,00. Dinas Damkarla pada TA 2022 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Piket Petugas Damkarla sebesar Rp1.182.600.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.175.640.000,00 atau 99,41%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla diketahui terdapat Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Piket Siaga Petugas Damkarla yang direalisasikan dalam bentuk uang makan dan minum sebesar Rp 1.175.640.000,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPM-LS dan SPP-LS Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Piket Petugas Dinas Damkarla diterbitkan tanpa disertai tagihan pihak ketiga. Selain itu, tidak terdapat bukti pemungutan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Damkarla. Dokumen yang dilampirkan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban adalah tanda terima uang, daftar hadir, dan surat perintah tugas. Bendahara Pengeluaran memberikan uang tunai kepada PPTK berdasarkan bukti daftar hadir dan surat perintah tugas. Selanjutnya, PPTK membayarkan uang makan kepada masing-masing petugas piket secara tunai.
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,00 per orang/hari (OH) dilaksanakan oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 46/D-19/I/2022 tentang Pemberian Uang Makan Minum Bagi Petugas yang Bertugas Piket Siaga dan Operator Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Surat Keputusan Bupati tersebut diusulkan dan disusun oleh perangkat Dinas Damkarla.
Kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan penggunaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla; dan potensi kekurangan penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 117.564.000,00 (Rp1.175.640.000,00 x 10%.).
Terpisah Kepala Dinas Damkar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan ini sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.
Laporan/Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT