Keluarga Almarhum Virendy Diduga Melakukan Penyebaran Berita Bohong dan Penyerangan Pribadi Terhadap Pengacara, Yodi Kristianto : Kami Meminta Kepada LPSK Untuk Mempertimbangkan Pencabutan Status Terlindungi!

Publik kembali dikejutkan dengan hebohnya pemberitaan terkait isu pencabutan Surat Kuasa dari Almarhum Keluarga Virendy ke Pengacara Yodi Kristianto, Direktur Kantor Advokat & Konsultan Hukum YK & Partners.
Bahkan beberapa dalam beberapa pemberitaan tampak sangat menyudutkan Pengacara muda yang dikenal luas masyarakat setelah menangani perkara pelepasan lahan bandara Sultan Hasanuddin dan Kasus Mafia Tanah di Sulsel ini.
Beberapa narasi media menyebutkan bahwa Keluarga Almarhum Virendy menganggap Yodi Kristianto dan Tim Pengacara YK & Partners kurang profesional hingga menyebut yang bersangkutan menuntut bayaran dalam penanganan perkara Virendy.
Kendati demikian, dalam wawancara Target Tuntas, tepat pukul 19.46 (WITA), melalui sambungan layanan dalam jaringan.
Yodi menegaskan bahwa pihaknya yang melakukan pencabutan surat kuasa terlebih dahulu, bukan pihak Keluarga Virendy seperti yang gencar diberitakan media.
Ia mengungkapkan, “Pihak klien terus meminta pendampingan hampir setiap waktu, seakan-akan kami (Yodi Kristianto,-red) dibayar sangat mahal untuk perkara ini.”
Lanjut Yodi Kristianto menjelaskan dua alasan utama terkait keputusannya, pertama, ia menyoroti masalah prinsip. Ia menyatakan bahwa pihak Keluarga Virendy telah menerima restitusi dan para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, namun, pihak tersebut berencana untuk mengajukan gugatan perdata baru di Universitas Hasanuddin (Unhas), yang menurut Yodi Kristianto, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Yodi juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari pihak Kuasa Hukum meminta bayaran.
“Kami dalam hal ini mengonfirmasi bahwa berita bohong jika menyebut kami meminta bayaran dalam penanganan perkara.
Buktinya selama pendampingan perkara yang sangat menyita waktu dan tenaga selama satu tahun lebih ini, pihaknya sama sekali menyinggung soal bayaran Pengacara.”
“Bahwa perjanjian penanganan yang dilakukan secara probono dan tanpa bayaran sepeserpun adalah klaim sepihak dari Keluarga Virendy, sebab setiap penanganan perkara, YK memiliki bukti Perjanjian Pra Penanganan Perkara dan faktanya Keluarga Almarhum Virendy juga menghitung biaya pengacara sebagai salah satu permintaan restitusi.
“Ini adalah hal yang tidak elok untuk dibicarakan, tetapi pihak Keluarga Almarhum Virendy telah melakukan sesuatu yang diluar batas kewajaran, sehingga kami beranggapan bahwa publik harus mengetahui kebenarannya.”
Sebagai seorang profesional berpengalaman, Kata Yodi Kristianto, dirinya percaya bahwa ia mampu membedakan antara yang mana situasi genting dan yang tidak. “Kami tahu bagaimana menangani setiap fase dalam perkara ini,”katanya. Ia berharap masyarakat dapat menghormati prinsip-prinsip hukum dan putusan pengadilan yang sudah ada, tambahnya.
Belum berhenti sampai disitu, lebih jauh Yodi menyikapi narasi yang disampaikan klien, Yodi menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan cenderung mengada-ada. Ia mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk berkoordinasi dengan instansi resmi seperti Kepolisian, Kejaksaan, LPSK, dan Pengadilan Negeri Maros untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih objektif, jika ada yang tidak puas.
Yodi Kristianto juga menyebut sebagai konsekuensi dari tindakan Keluarga Almarhum Virendy. Ia akan meminta pertimbangan LPSK untuk mencabut status terlindungi, sebab sejatinya ada perjanjian tertulis antara pihak Keluarga Almarhum Virendy dengan LPSK dimana yang bersangkutan dilarang keras berbicara dengan media terkait perkara kematian Almarhum Virendy tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Sebelumnya wawancara ditutup, Yodi mengutarakan harapan besar, agar publik dapat menilai profesionalisme Tim Pengacara dari setiap sudut pandang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk menjaga integritas dan prinsip hukum dalam setiap tindakan yang diambil,” pungkasnya.