Kisruh Perebutan Perusahaan Keluarga, Pengacara : Persoalan Hak, Biar Pengadilan Yang Memutuskan

Makassar, inspirator-rakyat.com

Keluarga Almarhum Sinjo Johhanes Delia yang diwakili oleh Ruth Kartinalim dan Denny Delia secara resmi menggugat Dr. Lukas Handojo, sang menantu, suami Almarhumah Dr. Erny Delia terkait kepemilikan hak atas perusahaan keluarga yang dikelola oleh Dr.Erny Delia semasa hidup.

Denny Delia mengatakan bahwa Kembang Delia merupakan warisan sang Ayah yang semestinya diserahkan kembali kepada pihak keluarga karena telah dirintis selama puluhan tahun oleh Sinjo Johanes Delia bersama sang Ibunda, Ruth Kartinalim sejak tahun 1970-an.

Ia mengatakan pihaknya telah berusaha membangun komunikasi yang baik dengan pihak Lukas Handojo tetapi tidak mendapat respon yang positif hingga akhirnya memutuskan memperkarakan yang bersangkutan ke Pengadilan karena pihak Lukas Handojo berusaha menutup akses Denny Delia dan keluargannya selaku ahli waris Sinjo Johanes Delia mengenai informasi perusahaan yang dikelola Almarhumah Enny Delia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa telah terjadi perubahan akta terkait kepemilikan perusahaan tanpa sepengetahuan para ahli waris yang lain dan sang ibunda selaku pendiri.

Denny juga menyesalkan sikap Lukas Handojo yang secara terang-terangan berupaya merebut perusahaan keluarga tersebut padahal sudah menjadi rahasia umum di keluarga Delia bahwa yang bersangkutan bukan siapa-siapa sebelum menjadi bagian dari keluarga Sinjo Johanes Delia sementara Kembang Delia secara luas diketahui oleh masyarakat merupakan nama besar yang merupakan hasil dari kerja keras dan tetes keringat Almarhum Sinjo Johanes Delia.

“Hampir rata-rata orang di Makassar tahu siapa itu Sinjo Johanes Delia dan perusahaan apa itu Kembang Delia. Tidak ada yang kenal dengan nama Lukas Handojo yang tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik perusahaan.

Dihubungi terpisah, Pengacara Keluarga Almarhum Sinjo Johanes Delia, Yodi Kristianto mengatakan bahwa gugatan yang masuk ke pengadilan tersebut adalah menyangkut persoalan hak. Pihaknya siap membeberkan bukti-bukti dan saksi-saksi di pengadilan guna mempertahankan hak kliennya.
“Terlalu dini bagi saya untuk berkomentar banyak. Kita akan melihat bukti-bukti di persidangan dan menyerahkan sepenuhkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya bagi para pihak.” Tutup Direktur YK & Partners Law Firm tersebut kepada media.