Pengacara Keluarga Delia : Hormati Proses Hukum Atau Anda Kami Jerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi


Makassar-INSPIRATOR RAKYAT-Pengacara Keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia, Yodi Kristianto, dalam konferensi persnya di Hotel Aryaduta, 3 November 2025 mengkonfirmasi laporan terhadap Kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Lukas Handojo di Polda Sulsel.
Ia mengatakan hingga kini belum ada panggilan lebih lanjut terkait pelaporan yang dilakukan oleh pihak Lukas Handojo tersebut dari pihak Kepolisian berhubung pihaknya telah meminta maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pengacara Keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia, Yodi Kristianto, SH., MH.

Lebih lanjut, Yodi Kristianto juga mengingatkan kepada pihak Lukas Handojo untuk tidak berkoar-koar pada media terkait perlakuan terhadap Ibu Mertuanya yang dianggap wajar dan tidak melanggar batas kewajaran terkait penolakan baik untuk memberi santunan maupun memberi biaya perawatan terhadap Ibu Mertuanya yakni Ibu Ruth Kartinalim.

“Ada hal-hal substansial, baik dalam gugatan pembagian hasil perusahaan Delia maupun gugatan lainnya yang sedang maupun akan berlangsung yang sejatinya tidak perlu diketahui oleh Publik termasuk pokok perkara.” Terang Yodi Kristianto.

Ia meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang berlangsung, termasuk dari pihak Lukas Handojo.

“Kita tahu, bahwa Keluarga Delia memiliki pengaruh besar di Kota Makassar selama puluhan tahun, dan sebuah kebenaran umum yang tidak perlu dibuktikan, tetapi ada hal-hal yang berkaitan dengan informasi pribadi yang wajib hukumnya bagi pihak manapun untuk menghormatinya.” Lanjut Yodi Kristianto.

Yodi Kristianto, ketika menghadiri gelar perkara di Polda Sulsel.

“Menurut Pasal 67 ayat 2 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.” Ungkap Yodi Kristianto mewanti-wanti.

Yodi Kristianto menyebut sebagai pihak yang dberi kuasa untuk mewakili kepentingan kliennya, pihaknya akan menempuh upaya hukum apapun yang perlu bilamana terdapat pihak-pihak yang membuat pernyataan palsu, menyebarkan informasi pribadi hingga melakukan segala tindakan yang merugikan Kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Kami juga meminta seluruh instansi terkait, baik Badan Pertanahan Nasional maupun Kantor Notaris/PPAT supaya menahan diri untuk melakukan pengalihan selama proses persidangan berlangsung.

“Tanah dan bangunan di Jalan Gunung Bawakaraeng, maupun sejumlah aset Delia di berbagai kota lain sedang dalam sengketa. Karena itu kami meminta dengan hormat kepada semua instansi terkait untuk menunda proses pengalihan atau tindakan hukum apapun yang terkait dengan aset Delia.” kata Direktur YK & Partners tersebut menutup sesi konferensi persnya. (REDAKSI INSPIRATOR)