Kuasa Hukum : Seluruh Aset Perusahaan Delia Di Makassar, Jakarta, Bandung dan Surabaya Dihimbau Untuk Tidak Dialihkan Selama Proses Hukum Berjalan.
Makassar-Inspirator Rakyat
Yodi Kristianto, kuasa hukum keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia dalam konferensi persnya meminta agar semua pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung antara pihak Keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia dan Lukas Handojo.
Dalam keterangan resminya, ia menghimbau khalayak ramai baik itu notaris, pihak bank, maupun instansi terkait agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan pengalihan hak, dan lain lain sehubungan dengan proses hukum yang masih berlanjut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum bagi pihak kliennya dan mencegah agar supaya tidak ada pihak yang menggelapkan aset Delia yang tersebar, tidak hanya di Jalan Gunung Bawakaraeng No. 57, tetapi juga di Badokka, Kota Jakarta, Bandung dan Surabaya, yang merupakan hasil dari perusahaan Delia selama bertahun-tahun.

Yodi Kristianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti pengalihan aset perusahaan Delia selama proses hukum masih berlangsung sebab tindakan demikian akan sangat merugikan kepentingan hukum kliennya dan dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Penting bagi kami untuk mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung terkait Perusahaan Delia, terang Yodi Kristianto.
“Hal ini juga untuk memastikan bahwa semua prosedur pengalihan aset perusahaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mencegah konflik kepentingan di kemudian hari.” Tutup Direktur YK & Partners Law Firm tersebut kepada media.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makasar yang memastikan bahwa produk hukum terkait perusahaan Delia hingga kini belum berkekuatan hukum tetap yang akan menjamin bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan terkait aset-aset Delia sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau sebaliknya berpotenti melanggar hukum.
Yodi Kristianto tidak menjelaskan secara detail terkait sengketa antara pihak Keluarga Almarhum Sinjo Johannes Delia dan Lukas Handojo tetapi ia memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan tetap akan melakukan upaya hukum apapun yang perlu untuk menjamin hak-hak kliennya tersebut.





