Korban ARD Dari Warga Kelurahan Barombong Telah Resmi Melaporkan Suaminya R.T di Polda Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, Inspirator-rakyat– Salah satu wanita (korban) dari warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar Pr. Inisial ARD berumur (21) tahun, telah resmi melaporkan Suaminya Lk inisial R.T umur (28) tahun di Polda Sulsel, terkait tanpa seizinnya menikah lagi serta perzinahan, pada hari Jumat 8 Agustus 2025, pukul 17:00 wita, provinsi sulawesi selatan.
Dalam kejadian itu di ketahui, bermula dari seorang tetangga yang Pr. berinisial S memberi tau kepada istri sah dari Lk inisial R.T ke Pr Inisial ARD, bahwa suaminya telah nikah lagi di wilayah daerah Pangkep khususnya di pulau badik, sontak istri R.T mengetahui langsung bergegas untuk melaporkan perbuatannya di Polda Sulsel. Pengakuan saudara korban Lk. Inisial AR
Ada pun dari keterangan korban yang bernama Pr. Inisial ARD berkata kepada awak media, bahwa semenjak kepergian suaminya selama hampir dua (2) bulan bernama Lk. Inisial R.T tanpa ada kata atau pergi diam-diam, disebakan Lk. R.T telah meminta untuk di layani dengan keadaan istrinya (ARD) lagi datang bulan, lalu Lk. R.T memaksa serta memukul istrinya (ARD) di tengah malam pada saat itu. Ucap korban Pr. ARD
Selain itu, larangan dari agama bila mana suami memaksa istrinya melakukan berhubungan intim pada saat istrinya datang bulan. Suami yang memaksa istrinya berhubungan intim saat haid melakukan dosa besar dan melanggar larangan agama.
Dalam Islam, berhubungan intim saat haid hukumnya haram dan dianggap sebagai perbuatan yang kotor. Jika suami melakukannya dengan sengaja dan mengetahui keharamannya, maka ia telah melakukan dosa besar.
Selain dosa, suami juga bisa dikenakan sanksi sosial dan hukum terkait kekerasan seksual jika pemaksaan terjadi. Menurut NU
Di Dalam Hukum Islam:
Berhubungan intim saat haid adalah haram menurut kesepakatan mayoritas ulama. Al-Qur’an juga secara jelas melarang hal ini dalam surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Haîd itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Dalam perbuatan suaminya Lk. Inisial R.T telah resmi dilaporkan oleh korban (istrinya) Pr. Inisial ARD di Polda Sulsel berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/773/VIII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dengan bunyi laporannya:
Bahwa Lk. Inisial R.T telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 279 dan atau pasal 284 KUHPidana, yang terjadi di JL. Pulau Badik RT – RW – titik koordinat Mattiro Deceng Liukang Tupabbiring kabupaten Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan pada tanggal 7 April 2025 dengan terlapor atas nama Rudi Taba uraian kejadian benar menurut keterangan pelapor, bahwa pada tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana menikah tanpa ijin dan atau perzinahan yang di lakukan oleh terlapor dengan cara terlapor menikah lagi tanpa seijin istri, berdasarkan kutipan Akta Nikah dengan nomor 7371101092023032 yang telah dikeluarkan oleh KUA Tamalate Kota Makassar pada tanggal 6 September 2023, Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
K/L : Nuraisyah / Nurbaya / Fatmawati / Syahril Dg. Taba
E : Musafir Muin
( INSPIRATOR-RAKYAT.COM )
( PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )





