Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro  di duga Akibat Mengadili Sidang Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KEBAKARAN rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025 berujung pada penetapan empat tersangka oleh Polrestabes Medan. Salah satunya, mantan sopir hakim bernama Fahrul Azis Siregar alias Azis Siregar yang diduga merencanakan perampokan sekaligus pembakaran rumah.

“Tersangka Azis melakukan pembakaran dengan sengaja rumah korban hanya dalam waktu 15 menit, itu waktu krusial tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat, 21 November 2025. Berikut rangkaian peristiwanya secara runut.

Rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa pagi, 4 November 2025, ketika seluruh penghuni tidak berada di rumah. Dalam penuturannya kepada DANDAPALA, majalah milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Khamozaro menegaskan bahwa rumah benar-benar dalam keadaan kosong. “Orang terakhir yang keluar dari rumah adalah istri saya, yang pada pukul 10.00 WIB keluar rumah untuk pergi ke gereja tempat pelayanan sehingga rumah dalam keadaan kosong,” katanya.

Beberapa hari sebelum kebakaran, Khamozaro sempat menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Setiap kali diangkat, penelepon tidak bersuara. Dalam rentang itu pula, ia mendapat panggilan dari seseorang yang mengaku anggota Polda Riau dan Polres Dumai. Orang tersebut meminta dirinya datang memberikan klarifikasi tentang dugaan penyalahgunaan KTP lama yang beralamat di Dumai. Tidak satu pun dari panggilan itu ia ketahui asal-usul dan kepentingannya.

Penyidik Polrestabes Medan memetakan ulang pergerakan tersangka Azis, pada 4 November 2025. Rekaman CCTV menunjukkan bagaimana Azis menyiapkan perampokan dan pembakaran hanya dalam 15 menit.

Polisi menyebut, Azis mulai keluar rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Setengah jam kemudian ia membeli pertalite di kawasan Deli Tua. Polisi menilai pembelian bahan bakar itu bagian dari persiapan utama pembakaran. Pada pukul 08.30 WIB, Azis nongkrong di PN Medan. Ia berbincang dengan sekuriti dan menanyakan keberadaan hakim.

 

“Pukul 08.30 WIB, tersangka nongkrong di PN Medan, bertemu sekuriti, menanyakan keberadaan hakim hingga memantau situasi,” kata Calvijn. Setelah memastikan Khamozaro berada di ruang sidang, Azis bergerak menuju kompleks rumah korban sekitar 09.30 WIB.

Pada 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, terekam CCTV keluar kompleks dengan mobil. Dalam BAP, Wina menyebut ia meletakkan kunci rumah di rak sepatu di teras. Informasi inilah yang dimanfaatkan Azis. Ia bekerja sebagai sopir keluarga selama tiga tahun dan mengetahui kebiasaan penyimpanan kunci tersebut.

Azis tiba di gang belakang rumah sekitar 10.07 WIB. Ia memantau kondisi, lalu sempat berputar ke jalan besar karena melihat penjaga kompleks. Setelah memastikan jalur aman, ia masuk ke dalam kompleks dan tiba di depan rumah hakim sekitar 10.17 WIB.

Begitu masuk halaman, Azis langsung mengambil kunci dari rak sepatu. Ia membuka pintu utama, lalu mencongkel pintu kamar tidur yang terkunci menggunakan obeng. “Tersangka masuk mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng. Begitu masuk langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” ujar Calvijn.

Azis mengambil perhiasan emas dari dalam lemari, memindahkannya ke atas tempat tidur, lalu memasukkannya ke dalam tasnya setelah mengosongkan isi tas.

Setelah itu, ia mengeksekusi rencana pembakaran. “Setelah itu tersangka mengambil tisu, membakar pertama kali di bagian pintu baju yang digantung. Kemudian dibakar kedua di sebelahnya, dan dibakar ketiga di bawah laci dan dibakar keempat di springbed. Sisa botol pertalite dilempar di bawah tempat tidur,” tutur Calvijn.

Menurut penyidik, pukul 10.17–10.32 WIB menjadi interval yang menentukan. “Dari uji simulasi dan bukti CCTV, tersangka membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk masuk, melakukan pembakaran, kemudian meninggalkan lokasi,” kata Calvijn. Rekaman CCTV menunjukkan Azis keluar kompleks dengan kecepatan tinggi pada 10.32 WIB.

Pada 10.30 WIB, saksi melihat kepulan asap dari rumah hakim. Tetangga kemudian mengontak Khamozaro pada 10.42 WIB, ketika ia tengah memimpin sidang. Sekuriti kompleks menelepon istri korban pada 10.49 WIB untuk meminta izin mendobrak pintu karena api terus membesar.

Tim pemadam tiba 10.53 WIB. Tiga belas menit kemudian, petugas memutus aliran listrik agar proses pemadaman aman. Pada saat yang sama, Khamozaro tiba dengan dibonceng sekuriti pengadilan. Istri korban menyusul pada 11.12 WIB.

Personel Polsek Sunggal datang 11.16 WIB, namun keluarga sudah mengevakuasi sejumlah barang sehingga polisi hanya bisa mengolah TKP secara terbatas. “Pukul 11.25 WIB sekuriti atas nama Dedi Pratama mengaku mendapat perintah dari korban untuk membersihkan puing. Kemudian pukul 11.30 WIB Tim INAFIS mulai melakukan olah TKP,” ujar Calvijn.

Selain Azis, polisi menetapkan tiga tersangka lain:

  • Oloan Hamonangan Simamora: mengetahui rencana dan ikut menerima hasil pencurian.
  • Hariman Sitanggang: membantu Azis menjual perhiasan ke Toko Munthe serta menerima hasil penjualan.
  • Medy Mehamat: pemilik Toko Mas Barus, menjadi penadah barang hasil kejahatan.

“Kemudian tersangka Hariman Sitanggang berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas. Dan tersangka keempat Medy Mehamat berperan membeli hasil kejahatan atau penadah,” kata Calvijn.

Penyidikan mengarah pada Azis, mantan sopir hakim yang telah bekerja tiga tahun dan mengetahui detail rumah korban. Ia disebut menyimpan dendam sejak diberhentikan. “Perannya dengan sengaja dan berencana membakar. Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Tersangka Azis ini merupakan mantan sopir korban,” ujar Calvijn.

Dalam percakapan dengan tersangka lain, Azis bahkan menyampaikan niatnya. “Mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya,” kata Calvijn menirukan pengakuan Azis kepada rekannya, Oloan Hamonangan Simamora.

Peristiwa rumah hakim terbakar ini menarik perhatian publik karena hakim Khamozaro tengah mengadili sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan. Perkara itu juga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kasus tersebut merupakan hasil OTT KPK, sehingga pemicu kebakaran sempat dikaitkan publik dengan perkara ini. Namun polisi menyatakan fokus penyidikan sementara mengarah pada motif pribadi Azis.

Salah satu kerabat Khamozaro mengatakan, Azis Siregar menjadi sopir sejak 2021. Selama ini tidak ada masalah antara Azis dan Khamozaro. “Tapi tiba-tiba sekitar dua pekan sebelum peristiwa rumah Pak Khamozaro terbakar, dia menghilang dan dikabarkan pulang ke kampung halamannya. Pak Khamozaro akhirnya menyetir mobil sendiri.” ujarnya.

Keluarga berharap, polisi menemukan otak di belakang tindakan Azis Siregar. Apalagi saat ini Khamozaro sedang mengadili kasus yang menyita perhatian masyarakat. “Ada kejanggalan dalam peristiwa terbakarnya rumah Pak Khamozaro. Karena AS tiba-tiba datang ke Perum Taman Harapan Indah pada hari terbakarnya rumah Pak Khamozaro.” ujarnya.

Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Khamozaro juga mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot – Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru – Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.

Khamozaro mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora. Dalam sidang, Rabu, 15 Oktober 2025, Waruwu mengatakan majelis hakim akan mempelajari adanya niat jahat pergeseran anggaran sebagai pintu masuk membongkar korupsi di proyek pembangunan jalan itu.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 24 September 2025, majelis hakim yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.

“Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong,” kata hakim Khamozaro mencecar Andi Lubis.