Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Berpotensi sebagai Pilihan Yang Berat

Oleh : Muh.Safri
Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
Bagi individu yang ingin mencalonkan diri secara independen sebagai bupati atau gubernur, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan KPU, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pencalonan untuk bupati atau gubernur perseorangan.
Jumlah Dukungan yang Diperlukan
Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menetapkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Misalnya, bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, calon harus didukung minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen.
Penyebaran Dukungan
Selain jumlah dukungan, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) juga menekankan bahwa dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota atau kecamatan di wilayah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mendapat dukungan yang merata dari berbagai wilayah.
Persyaratan Pemberi Dukungan
Kemudian Pasal 11 mengatur bahwa dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Selain itu, orang yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
Dukungan tersebut juga harus dipastikan melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Dengan adanya regulasi ini, proses pencalonan bupati atau gubernur perseorangan menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Persyaratan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri secara independen memiliki dukungan yang cukup dan representatif dari masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau gubernur independen, penting untuk memahami dengan cermat persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, para calon independen disarankan untuk mempertimbangkan opsi ini agar tetap dapat bersaing dalam Pilgub /Pilda. Ini menunjukkan bahwa meskipun jalur independen adalah pilihan, tetapi adanya alternatif lain yang bisa dieksplorasi untuk mencapai tujuan politik mereka.
Disisi lain calon gubernur/ walikota dan bupati harus mampu bernegoisasi dengan partai pengusungnya dan tentunya harus juga mempersiapkan modal yang banyak untuk membiayai partai tersebut.