Polda Tingkatkan Ke Penyidikan Laporan Dugaan Penggelapan Mantan Rektor UMI

MAKASSAR, INSPIRATOR-RAKYAT-Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresrimum) Polda Sul-Sel, meningkatkan tahap penyelidikan kepenyidikan laporan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding.
Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW UMI) melalui kuasa hukumnya, pada 25 Oktober lalu. Dalam laporan itu, Prof Basri Modding disebut melakukan penggelapan dalam jabatan.
“Tindak pidana penggelapan jabatan itu kejadiannya 2021/2022 saat BM (Prof Basri Modding) menjabat sebagai Rektor UMI Priode 2018-2022, ” kata Komang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sul-Sel, Jumat (02/02/2024).
Ditempat yang sama, Dirreskrimmum Polda Sul-Sel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menambahkan, ada empat proyek yang dikerjakan. Jika ditotal secara keseluruhan, anggaran yang digunakan mencapai kurang lebih Rp22 miliar.
“Untuk proyek pengerjaan taman kampus anggarannya sekitar Rp9,9 miliar, proyek pembangunan Gedung LPP YW UMI sekitar Rp9,2 miliar, pengadaan akses poin atau jaringan wifi Rp1,2 miliar dan pengadaan videotron kurang lebih Rp1 miliar, ” ucap Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan, polisi sebelumnya telah menerima hasil audit dari yayasan. Dimana ada kurang lebih kerugian Rp8 miliar didapatkan atas dugaan penggelapan yang dilakukan Prof Basri Modding.
“Modusnya adalah mark up dari nilai proyek yang ada. Hasil penyelidikan kita memang melihat dari rektor yang lama, ada beberapa PT yang mengerjakan. PT itu ternyata milik rektor sendiri. Putranya sebagai Direktur dan dia sebagai wakil komisaris, ” bebernya.
Sejauh ini lanjut Jamaluddin, sudah ada sekitar 20 orang saksi diminta keterangannya. Termasuk terlapor yang sudah diperiksa semua. Hasil pemeriksaannya dari tahap penyelidikan.
“Artinya peristiwa pidana sudah ada. Tinggal kami mengumpulkan bukti lagi dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya,” tutupnya.