Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS PPPK dan Pensiunan, Resmi Cair Pada Bulan

Inspirator-rakyat– Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan!
Sejak awal tahun ini, pemerintah telah mengimplementasikan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK serta 12 persen bagi pensiunan, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Meskipun realisasi kenaikan tersebut belum terasa di kantong mereka, para PNS PPPK dan pensiunan tidak perlu cemas.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa penyesuaian gaji tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, juga memberikan penjelasan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel, seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
“Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel,” ungkap Prastowo dalam pengumuman resmi di akun media sosialnya pada 1 Januari 2024.
Sementara para PNS PPPK dan pensiunan mungkin bertanya-tanya kapan rapel ini akan dibayarkan, tidak perlu khawatir.
Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah mengumumkan secara resmi jadwal pembayaran rapel pada Kamis, 1 Februari 2024, melalui laman resmi mereka.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” tulis Kementerian Keuangan dalam pernyataan resmi mereka.
Bagi satuan kerja, diharapkan untuk segera mengajukan pembayaran gaji pokok baru dan rapelan untuk bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Dengan demikian, diharapkan bahwa pada 1 Maret 2024, semua PNS PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan.
Pensiunan juga tidak ditinggalkan dalam pembahasan ini.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.
Pensiunan juga akan menerima pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran gaji pokok dan rapelannya akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Semoga berita ini membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua PNS PPPK dan pensiunan.
Tetap tenang, gaji dan rapelannya akan segera tiba!***
Jum’at, 2 Februari 2024
Sumber: Kemenkeu
P: Muhammad Firdaus KP
K/L : Sandi / Muhammad Ali / Asrhyyanti / Nurbaya
E : Musafir Muin
(Ir/KP)