Polres Jeneponto Kembali Menangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia

JENEPONTO, INSPIRATOR-RAKYAT-eberapa saat lalu tepatnya pada hari Minggu, 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, provinsi Sulawesi Selatan digegerkan dengan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, korban atas nama Rustam Als. Ubas.

Kini pihak penyidik yakni Sat. Reskrim Polres Jeneponto kembali menangkap tersangka penganiayaan tersebut, adapun tersangka yang baru – baru ditangkap yakni inisial “A” Alias “S”yang merupakan warga dusun Barandasi, Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Adapun kronologis penangkapan yakni berawal dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, bahwa tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sdr. RUSTAM Alias UBAS sedang berada di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Setelah mendapatkan informasi tersebut unit lapangan (Resmob) langsung menuju ke Tempat dimana terduga pelaku berada dan berhasil menangkap tersangka tersebut tanpa perlawanan baik dari tersangka sendiri maupun dari keluarganya selanjutnya dibawa ke polres Jeneponto untuk diproses lebih lanjut.

Lanjutnya, demikian dari kedua laporan yang terkait dengan peristiwa tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal sebanyak 6 (enam) tersangka, sedangkan terhadap lawannya yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat yakni sebanyak 3 (tiga) tersangka.

Sumber  : HUMAS POLRES JENEPONTO

Laporan : INCE KARMILA

Editor     : TIM INSPIRATOR-RAKYAT