Lowyer Bpk. Jumadi Mansyur SH: Meminta Kepada Bpk. Kapolrestabes Makassar, Agar LP Korban Pengeroyokan Sudah Berjalan Tiga Bulan, Saat Ini Para Pelaku Belum Juga di Amankan, di Polrestabes Makassar Ada Apa !!!

MAKASSAR, Inspirator-rakyat Telah terjadi pengeroyokan di jalan DG KULING RT. 011, RW. 007 Kel. Parangtambung Kec. Tamalate, pada hari Selasa 5 Maret 2024 pada pukul 00:30 wita, lalu korban inisial R umur 29 tahun melaporkan atas apa yang terjadi pada dirinya di Polsek Tamalate dan dilimpahkan ke Polrestabes Makassar, kota Makassar, Jumat, 31 Maret 2024, provinsi sulawesi selatan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/97/III/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 05 Maret 2024. Rusdi telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana, dimana tempat kejadiannya di jalan Dg. Kuling, kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Awal kronologi kejadian korban inisial R umur 29 tahun mengatakan kepada berapa awak media, bahwa pada saat itu korban datang kerumah LK berinisial ST atau terduga pelaku, dengan maksud untuk ketemu menatunya dari terduga pelaku LK inisial ST untuk klarifikasi masalah upah para pekerjaan, dan sesampai dirumah LK inisial ST lalu korban dihampiri oleh LK  inisial ST, dan tanpa alasan yang jelas LK inisial ST langsung memukul dada korban sebanyak 1 kali, kemudian korban didorong oleh terduga pelaku LK inisial ST sampai keluar dari pekarangan rumahnya, dan tidak lama kemudian beberapa orang terduga pelaku keluar dari belakang rumah terduga pelaku LK inisial ST langsung aniaya korban dari hal asil keterangan langsung korban pada beberapa awak media, dari akibat aniaya korban yang dilakukan oleh beberapa orang terduga pelaku mengalami luka memar di bagian kepala, luka dari bagian wajah, lengan tangan, dan kaki korban. Ucapnya

Korban inisial R umur 29 tahun melalui lowyernya (kuasa hukum) bernama Bpk. Jumadi Mansyur SH tidak membenarkan bahwa LP korban pada awal kejadian yang dibuat penyidik Polsek Tamalate tidak sesuai, yang benar bahwa pada saat korban sudah di pukul di bagian dada korban kepada terduga pelaku LK inisial ST datang beberapa orang keluar dari belakang rumah terduga pelaku LK inisial ST langsung menganiaya korban bukan warga. Jelasnya

Adapun Lowyer korban angkat bicara Bpk. Jumadi Mansyur SH mengatakan “pada hari ini 31 mei 2024 kami dari pihak korban perkara 170 untuk menghadiri undang Polrestabes Makassar, dengan agenda pelaksanaan rekonstruksi kami di undang pada jam 1 siang, pada saat kami tiba di Jatanras tiba-tiba turun hujan selama 10 menit, hal itu rekontruksi dilakukan penundaan, tapi sejauh ini belum ada penetapan tersangka, dan kami pun di sini bertanya-tanya belum ada penetapan tersangka, terus bisa dilakukan rekonstruksi sampai saat ini ada apa para terduga pelaku belum ada ditetapkan tersangka dan sampai saat ini belum ada yang di amankan”. Ucapnya

Lanjut, “saat rekonstruksi yang akan di lakukan tadi siang yang hadir dua belah pihak baik dari pelapor dan para beberapa terlapor atau pelaku, dalam penundaan rekonstruksi kuasa hukum korban mengkonfirmasikan ke kanit kasubnit beliau berkata akan tunda rekonstruksi ini dia hari Selasa karena kondisi cuaca yang kurang memungkinkan, dan kami kuasa hukum akan dampingi korban sampai mendapatkan keadilan, harap kami selaku kuasa hukum korban meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar agar profesional dalam menangani kasus, supaya masyarakat tidak kecewa lagi terhadap kinerja kepolisian, dimana Kapolri gencar memperbaiki nama kepolisian Indonesia”. Jelasnya

Selain itu Lowyer korban Bpk. Jumadi Mansyur SH “meminta kepada Bpk. Kapolrestabes Makassar agar para pelaku segera diamankan, karena sampai saat ini pelaku masih berkeliaran”. Ucapnya

P: (MM)

K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Asrhyyanti 

E: Musafir Muin