Kontroversi Rekonstruksi Tanpa Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Profesionalisme Kepolisian Polrestabes Makassar “Ada Apa” ???
Makassar, Inspirator-rakyat– Ada apa dengan kinerja kepolisian sektor Polrestabes Makassar sampai saat ini belum mengamankan beberapa para pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan DG KULING RT. 011, RW. 007 Kel. Parangtambung Kec. Tamalate pada hari Selasa 5 Maret 2024 pada pukul 00:30 wita tiga bulan yang lalu. Minggu 2 Juni 2024, provinsi sulawesi selatan.
Dalam awal kejadian tersebut bermula korban yang bernama Rusdi dan Said mendatangi rumah terduga pelaku utama yang bernama inisial ST untuk klarifikasi masalah upah para pekerjaan, dan sesampai dirumah inisial ST lalu korban dihampiri oleh inisial ST, dan tanpa alasan yang jelas inisial ST langsung memukul dada korban sebanyak 1 kali, dan lalu korban didorong keluar oleh pelaku inisial ST sampai melewati pekarangan rumahnya, lalu beberapa orang pelaku keluar dari belakang rumah pelaku utama inisial ST langsung menganiaya para korban, dan korban pun mengalami luka memar di bagian kepala para korban utamanya bagian wajah, lengan tangan, dan kaki korban, dari hal asil keterangan langsung korban dan kuasa hukum korban kepada beberapa awak media.
Selajutnya, para korban Rusdi dan Said di bawah kerumah sakit haji dengan beberapa keluarga korban, lalu keluarga korban tidak terima dan melaporkan langsung kejadian ini ke pihak yang berwajib di sektor wilayah Polsek Tamalate kota Makassar dengan Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/97/III/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 05 Maret 2024. Rusdi telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana, dimana tempat kejadiannya di jalan Dg. Kuling, kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dengan berdasarkan surat laporan (LP) tersebut diatas, sektor wilayah Polsek Tamalate melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti kejadian sebagai mana mestinya agar para korban mendapatkan keadilan bagi korban.
Limpahan laporan tersebut di tangani langsung oleh kasubnit Idik 1 Unit V Polrestabes Makassar, dalam penanganan Kanit kasubnit Idik 1 unit V memberikan undangan para korban dan beberapa para pelaku untuk melakukan rekonstruksi, sedangkan beberapa para pelaku belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Rappocini pukul 13.00 WITA.
Setelah itu para korban dan beberapa para pelaku menghadiri panggilan rekonstruksi tersebut pada saat rekonstruksi akan di laksanakan hujan turun selama 10 menit, Kanit kasubnit Idik 1 unit V menunda rekonstruksi tersebut, di karenakan cuaca yang kurang memungkinkan saat di konfirmasi dari kuasa hukum para korban Bpk Jumadi Mansyur SH. Kini penundaan rekonstruksi ini akan kembali di gelar pada hari Selasa 4 Juni 2024.
Selain itu, kuasa hukum para korban Bpk. Jumadi Mansyur SH angkat bicara soal penanganan Polrestabes Makassar atas pengeroyokan tersebut di atas kenapa bisa dilakukan rekonstruksi sementara beberapa pelaku belum diamankan dan belum ada pun penetapan tersangka. Ucapnya
Bpk. Jumadi Mansyur SH “merasa ada keganjaran dalam penanganan yang di lakukan oleh kasubnit Idik 1 unit V Polrestabes Makassar, kenapa sudah 3 bulan lamanya belum ada beberapa para pelaku yang di amankan, ada apa ini kinerja kepolisian sektor Polrestabes Makassar lambat cara menangani suatu perkara pengeroyokan yang sudah jelas siapa pelakunya, kami selaku kuasa hukum para korban meminta dengan sangat kepada Bpk. Kapolrestabes Makassar agar para bawahannya bekerja dengan Profesionalisme dalam menangani kasus supaya para korban mendapatkan keadilan”. Jelasnya (***)
P : (MM)
K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Asrhyyanti
E : Musafir Muin