Korban Pengeroyokan Sampai Saat Ini Pelaku Belum Ada yang Diamankan, Ada Apa Kinerja Kepolisian Polrestabes Makassar.

MAKASSAR, Inspirator-rakyat– Dua warga korban pengeroyokan di Kota Makassar, Rusdi dan Said, mencari keadilan agar pelaku penganiayaan terhadapnya segera di tangkap polisi.
Pasalnya, sudah hampir genap 3 (tiga) bulan, Pelaku masih berkeliaran.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/97/III/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 05 mei 2024. Rusdi telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana, dimana tempat kejadiannya di jalan Dg. Kuling kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Rabu, 29 Mei 2024, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus Pengeroyokan ini awalnya ditangani oleh Polsek Tamalate kemudian dilimpahkan kepolrestabes Makassar.
Diketahui dalam Kasus pengeroyokan ini, ada 2 korban, Rusdi dan Said, dimana keduanya sebelumnya, dirawat di RSUD Haji Makassar, berdasarkan keterangan korban bahwa sampai hari ini dirinya belum bisa beraktivitas seperti biasanya, lantaran ada benturan keras dikepala dan mata belum normal sehingga masih terasa sakit. Namun sampai hari ini belum juga ada pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas kejadian tersebut, kedua Korban meminta bantuan hukum dikantor Hukum Advokat Jumadi Mansyur SH, Korban merasa ada yang ganjal dalam Perkara ini.
Kuasa Hukum Korban, pak. Jumadi Mansyur, ditemui awak media mengatakan Pihaknya akan mengawal dan mendampingi korban hingga ke pengadilan.
“Kami selaku Penasihat Hukum, menilai dalam Perkara ini sudah cukup jelas, melihat dari bukti bukti dan keterangan saksi saksi seharusnya sudah bisa segera dilakukan penangkapan dan penahanan, jangan sampai pelakunya keburu kabur menghilangkan jejak, Perkara ini perkara tindak pidana umum biasa yang menurut kacamata hukum kami, tidak ada kesulitan dalam penanganannya. jika dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik pemeriksa secara benar dan secara profesional sesuai panduan Hukum Acara Pidana kita,” Jelas Jumadi Mansyur.
Perkara ini sempat mendapat perhatian dari Aliansi KPPM yang sempat melakukan aksi unjuk rasa didepan Polrestabes Makassar karena dinilai Lamban.
Perkara ini dalam penanganan Unit Jatanras Makassar dengan Penyidik pemeriksa AIPTU ABD KADIR S.Psi.
lanjut, Jumadi Mansyur SH mengatakan bahwa Kasus ini bukan seperti kasus Vina yang lagi Viral dan bukan seperti Kasus Jesika Kumala Wongso yang membutuhkan energi besar dalam penanganannya. Apalagi ini sudah dalam penanganan Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang katanya dikenal sebagai Pengayom masyarakat yang mampu bekerja secara cepat dan tangkas, Jumadi Mansyur SH pun mempertanyakan kinerja Polrestabes Makassar.
”Dimana lagi tempat korban dan para pencari keadilan khususnya masyarakat Kota Makassar, jikalau bukan di Institusi Kepolisian Polrestabes Makassar, kami berharap dari pihak Polrestabes Makassar mampu menyelesaikan kasus ini dan tidak perlu lagi kami menyurat untuk dilimpah ke Polda Sulsel atau Mabes Polri”. tutupnya (**)
K/L: Sandi / NurIndah / Nurbaya / Asrhyyanti
E: Musafir Muin