PT. Federal Internasional Finance (FIF) Telah Langgar Undang-undang Fidusia, dan Memakai Jasa Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Roda Dua di Jalan Pengayoman di Kota Makassar.

MAKASSAR, Inspirator-rakyat Terjadi insiden penarikan kendaraan roda dua dijalan raya pengayoman kota makassar pas depan bintang oleh oknum (debt collector) dari PT. Federal Internasional Finance (FIF), konsumen yang bernama Harun umur 39 tahun pekerjaan parkir di jalan Hertasning, telah ditarik paksa motonya tanpa fidusia.

Oknum (debt collector) tersebut telah dipihak ketigakan oleh perusahaan pembiyayaan dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) dengan merek motor yang ditarik GENIO berwarna hitam DD 2905 DP.

Insiden penarikan paksa tersebut terjadi di jalan pengayoman pada hari Sabtu (28/3) pukul 11:00 wita siang oleh perusahaan PT. Federal Internasional Finance (FIF), yang bertempat kantor di belakang Ramayana jalan bolifard di wilayah kota makassar dan telah melanggar undang-undang fidusia.

Kronologi insiden penarikan tersebut di atas nasabahnya yang bernama Harun berkata kepada awak media, bahwa pada hari itu Sabtu (28/3/2026) pukul 11:00 wita siang, istrinya berinisial R memakai motor suaminya ke bintang untuk memperbaiki HPnya di jalan pengayoman, setiba di bintang ada beberapa oknum (debt collector) dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) mencegah istri Harun di depan bintang lalu salah satu oknum debkolektor tersebut berkata ke istri Harun “ibu kami dari pembiyayaan PT. Federal Internasional Finance (FIF) bahwa motor ibu telah menunggak 4 bulan”, istri Harun menjawab lalu berkata “iye pak kami tau tapi suami saya yang bersangkutan sebelumnya sudah di temui oleh marketing perusahaan FIF tersebut di jalan Hertasning dan sudah komitmen atas angsurannya ke pak jaya untuk menyelesaikan angsurannya selama 4 bulan pada hari Senin (30/3/2026), tetapi kenapa baru hari Sabtu tanggal (28/3) sudah di tarik paksa di jalan raya”. Ucap istri pak Harun

Lanjut, pak Harun bersama beberapa awak media pada hari Senin (30/3) mendatangi kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) untuk konfirmasi terkait angsuran kendaraannya yang telah menunggak, setibanya di kantor pembiyayaan tersebut pak Harun di sambut baik dengan pihak marketing dan membahas tentang solusi angsuran motor yang telah menunggak 4 bulan serta motornya di ambil paksa pada hari Sabtu (28/3) siang kemarin lalu.

Marketing PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang bernama pak jaya berkata “kepada awak media bahwa yang tarik motor milik pak Harun oknum dari debt collector yang telah di pihak ketigakan oleh perusahaan kami dan sedangkan tunggakan angsuran pak Harun kami sudah menghitung semua soal pembayaran yang arus pak Harun bayar sebesar Rp.4,620,000,-, lalu pak Harun berkata kepada pak jaya dan meminta kebijakan kepada pak jaya, “agar kiranya pak jaya dapat membantu, karena uang yang kami miliki sekarang baru terkumpul besarnya Rp.3.000.000,-,” kembali pak jaya berkata kepada pak Harun, “maaf pak Harun tidak ada kebijakan yang bisa kami bantukan, karena semua itu kami sudah hitungkan dari perusahaan pembiyayaan kami, tetapi rincian biaya yang pak Harun arus bayar tidak dapat konsmen sanggupi berikut rinciannya:

– Angsuran selama 4 bulan yang arus di bayar cuman Rp.2,920,000,-

– biaya penarikan besarnya Rp.1,500,000,-

– sedangkan total yang sudah di hitung keseluruhan pak Harun arus bayar besarannya Rp.4,620,000,-

Dari hitungan rincian tersebut di atas pak Harun tidak bisa sanggupi, kini pak Harun mengambil langkah-langkah hukum untuk keadilan bagi dirinya selaku konsumen PT. Federal Internasional Finance (FIF), untuk melapor ke pihak yang berwajib. Ucap pak Harun

Kemudian pada hari Selasa (31/3/2026) siang dari konfirmasi dari awak media kepada kordinator lapangan (debt collector) bernama pak Eko sudah siap membantu konsumen tersebut, lalu saat pak Harun menelpon kembali ke pak jaya marketing dari PT. Federal Internasional Finance (FIF) berkata yang tidak wajar kepada konsumen dengan ucapan “urus saja sendiri” dari ucapan itu pak Harun konsumen PT. Federal Internasional Finance (FIF) sudah beretika baik untuk mau membayar angsuran kendaraannya yang telah menunggak 4 bulan besarnya cuman Rp.2,920,000,-, tetapi pihak perusahaan FIF tidak memberikan solusi kepada konsumennya.

Kasus ini menuai sorotan lantaran dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIF) dan pihak debt collector. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya dapat dilakukan jika objek pembiyayaan telah didaftarkan dan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi atau secara paksa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan aturan debt collector (DC) di Indonesia diatur utamanya melalui POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, OJK, serta peraturan Bank Indonesia. DC wajib membawa sertifikat profesi, surat tugas, dan kartu identitas. Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah, serta dilarang menyita barang secara paksa tanpa putusan pengadilan.

(TIM)

K/L: Nuraisyah / Syahril Dg. Taba

Editor: Musafir Muin 

INSPIRATOR-RAKYAT.COM )

PEJUANG ASPIRASI RAKYAT )