Resmi dari BKN! Batas Usia Pensiun Bagi PNS Indonesia yang Kini Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, Simak…
Inspirator-rakyat– Resmi diatur oleh BKN, kini batas usia pensiun bagi PNS Indonesia bukan lagi hanya sampai usia 58 atau 60 tahun saja.
Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya ketentuan batas usia pensiun minimum hanya sampai 56 tahun dan maksimal 60 tahun.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh BKN, kini PNS memiliki kesempatan uhtuk pensiun pada usia 65 tahun.
Akan tetapi ketentuan batas usia pensiun hingga 65 tahun ini tak bisa dirasakan oleh seluruh PNS.
Dikarenakan pemerintah mengatur ketentuan batas usia pensiun bagi PNS berdasarkan pada jabatan masing-masing.
Di mana ketentuan batas usia pensiun bagi PNS hingga 65 tahun ini hanya diperuntukkan untuk jabatan fungsional tertentu saja.
Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS ini diatur BKN melalui surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99.
Adapun ketentuan batas usia pensiun nagi PNS dalam surat edaran BKN tersebut ialah sebagai berikut:
– Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PNS pejabat Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda, dan Fungsional Ahli Keterampilan.
– Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
– Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN. Semoga bermanfaat.***
Sabtu, 20 Januari 2024
P: Dian Mayang Sari
K/L: Sandi / Muhammad Ali / Nurbaya / Merlina
E: Musafir Muin
Sumber: Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99
(Ir/KP)