Unit Reskrim Polsek Batang Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Di Depan ATM Bank BRI Tarowang Jeneponto

JENEPONTO, INSPIRATOR-RAKYAT-Unit Reskrim Polsek Batang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28/01/2024, sekitar pukul 10.55 WITA bertempat di Depan ATM Bank BRI Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto.

Peristiwa tersebut bermula dari kesalahan paham pada saat antrian di ATM Bank BRI, Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada hidung dan Nampak kemerahan pada bagian mata sebelah kanan dan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, sedangkan kedua pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motornya.

Atas adanya laporan tersebut unit Reskrim Polsek Batang melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV yang ada disekitar TKP, selanjutnya setelah mendapatkan gambar, identitas terduga pelaku dan data kendaraan selanjutnya unit Reskrim Polsek Batang yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA SULAIMAN, S.H. menuju ke kediaman terduga pelaku yang berada di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

Adapun kedua pelaku yakni inisial Perm. “N” dan lelaki “A” setelah diperlihatkan barang bukti yang ada tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber : HUMAS POLRES JENEPONTO

Laporan : INCE KARMILA

Editor     : TIM INSPIRATOR-RAKYAT