Gawat…..Tanah nganggur 2 tahun diambil negara.?

 

Begini penjelesannya..

Pemerintah, melalui PP No 20 Tahun 2021, mempunyai kebijakan baru yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara meskipun status tanah sudah SHM.

Ada istilah *tanah terlantar* disana. Yaitu tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah-tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun.

Alasan Pemerintah dengan kebijakan ini adalah jangan sampai tanah itu dibiarkan nganggur tidak produktif. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira belum ada pemiliknya, padahal sudah ada.

walaupun pemilik tanah belum ada niat menggunakan tanah, setidaknya secara rutin membersihkan rumput, menanam bibit, atau bahkan membuat pagar walaupun hanya dengan bambu.

Meskipun begitu, Pemerintah juga tidak bisa serta-merta mengambil alih tanah telantar. Ada beberapa tahapan sebelum tanah ditetapkan telantar. diantaranya :

1. BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi awal tanah-tanah yang masuk kategori terlantar.

2. BPN akan mengirim surat kepada pemilik untuk segera memanfaatkan tanah. BPN bahkan memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah telantar.

3. Jika pemilik yang merasa keberatan, masih ada kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali. Carannya dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adapun keputusan pemilik menang dan mendapatkan tanahnya kembali tergantung pada proses di pengadilan.

nah jadi cukup jelas ya kawan-kawan. kalau ada tanah, manfaatkan tanah tersebut..

Demikian, semoga bermanfaat..