Penjualnya Sibuk, ndak bisa datang ke Kantor Notaris, Solusinya bagaiamana..?
Inspirator-ada pertanyaan yang bunyinya seperti ini :
_*Saya Beli tanah Kavling secara bawah tangan, pembayaran sudah lunas, tapi pihak penjual tidak mau melakukan AJB di Notaris. Solusinya bagaimana ya..?*_
Jawaban Kami : _*Harus ke Notaris – PPAT untuk membuat akta jual belinya. Untuk Jual Beli Tanah, yang berwenang membuat akta jual belinya hanya PPAT. Kalau memang penjual sibuk, coba diskusikan dengan Notaris-PPAT nya, memungkinkan tidak kalau akadnya tidak dikantor melainkan ditempat kerja si penjual. Setelah AJB selesai,baru bisa proses untuk balik nama sertifikat*_
Demikian..
—–





