Membeli Tanah Warisan Tapi Salah satu Ahli Waris ODGJ. Bagaimana Solusinya..?

 

(Inspirator-rakyat)-Ada pertanyaan  : _*Saya membeli tanah warisan dengan surat perjanjian bawah tangan kepada semua ahli waris. Ahli warisnya ada 3 orang, yg ke 1 sudah meninggal tapi ada anaknya, Yg ke 2 lanjut usia dan tidak bisa baca tulis, dan Yg ke 3 ODGJ. Ahli waris ke 2 dan ke 3 tidak punya keturunan. Apakah sah dilakukan Jual Beli dan Bagaimana Prosedurnya? Terima kasih.*_

Jawaban : Bisa *SAH* Jual Belinya, dengan cara :

1. Segera urus Surat Keterangan Waris di Kecamatan
2. Tanah yang masih atas nama orang tua, statusnya adalah milik semua ahli waris. Sehingga untuk bisa dijual, harus persetujuan seluruh ahli waris.
3. Jika ada ahli waris meninggal, maka haknya berpindah ke anak/keturunannya.
4. Dalam hal ini, Ahli waris 1 → sudah meninggal, maka haknya berpindah ke anaknya. Anak berhak tanda tangan.
5. Ahli waris 2 → lanjut usia, tidak bisa baca tulis → tapi masih bisa tanda tangan / cap jempol di hadapan PPAT dengan disaksikan oleh saksi.
6. Ahli waris 3 → ODGJ → dianggap tidak cakap hukum. Maka, dia tidak bisa tanda tangan sendiri. Untuk mewakilinya, harus ada wali yang sah (ditetapkan oleh pengadilan).
7. Perjanjian jual beli yang sifatnya di bawah tangan, harus dilanjutkan ke PPAT setempat.

Demikian prosedurnya..

—-

*