Hati-Hati Jika Sertifikat Tanah Hilang. Begini Cara Mengurusnya..?
(Inspiratorrakyat)-Pertanyaan _*Selamat siang admin, ada yg paham utk pengurusan sertifikat rumah yg hilang gimana ya prosedur nya ?*_
Jawaban : Begini prosedur pengurusan SHM yang Hilang secara berurutan.
1. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. Minta Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa –> Surat keterangan bahwa benar Anda adalah pemilik yang sah atas atas tanah tersebut.
3. Buat Surat Pernyataan di Bawah Sumpah –> Menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan / dipindah tangankan (Bisa dibuat di hadapan notaris atau PPAT).
4. Pengajuan ke Kantor BPN untuk permohonan penerbitan sertifikat pengganti.
5. Lampirkan semua dokumen yang didapat diatas beserta data pendung seperti : Fotokopi sertifikat (jika ada), Fotokopi KTP, KK, PBB, dll.
6. Pengumuman di Media Massa dengan Jangka waktu 30 hari –> jika tidak ada keberatan/sanggahan, proses dilanjutkan.
7. Pemeriksaan Lapangan oleh petugas BPN
8. Terbit Sertifikat Pengganti dengan catatan “Sertifikat Pengganti karena Hilang”.
9. Waktu nya kurang lebih 2–3 bulan (jika dokumen lengkap & tidak ada sanggahan).
Demikian. Semoga Bermanfaat





