Suami Punya 2 Istri. Jika Ia Meninggal, Istri Mana Yang Berhak Mewarisi Hartanya..
*
Pertanyaan sering terdengar *_Jika seorang laki-laki menikah 2 kali, dan semuanya mengaku sebagai istri sah, apakah semua istri berhak atas warisan almarhum?_*
Jawaban : Hanya istri yang mempunyai buku nikah yang berhak atas harta almarhum. biasanya istri pertama yang mempunyai buku nikah.
Lalu bisakah seseorang lelaki menikah beberapa kali dan semuanya punya buku nikah? Bisa. Jika suami menikah dengan izin pengadilan. kalau tidak mendapat izin, maka dapat dipastikan pernikahan yang ke 2 dst itu tidak mendapatkan buku nikah alias hanya nikah siri.
Kembali ke pertanyaan diatas, maka menurut analisa kami, hanya istri pertama yang mempunyai buku nikah. Sehingga yang berhak mewaris (menurut hukum negara indonesia) hanya istri pertama.
Demikian. Semoga Bermanfaat.
Dan Waris*





