Kendalikan Inflasi, Ditjen Bina Keuangan Daerah Minta Pemda Provinsi Segera Berikan Insentif Fiskal terkait PBBKB paling tinggi 7,5 Persen

Jakarta, Inspirator-rakyat Dalam rangka mencapai Program Prioritas Nasional melalui Pengendalian Inflasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memberikan insentif fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini disampaikan (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan PBBKB yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, pada hari Selasa, (19/11/2024), kemarin.

Maurits mengatakan insentif tersebut, akan diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap PBBKB. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri Nomor: 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.

“Ini sudah diatur di Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, dan Pasal 99 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak di setiap daerah, disana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Sehingga SE ini tidak akan merubah Perda, namun bisa diaikapi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nya,” kata Maurits.

Lebih lanjut Maurits menyampaikan bahwa masih terdapat 18 daerah yang menerapkan tarif PBBKB sebesar 10%.

“Harapan dan arahan Bapak Mendagri agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10% dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5%. Dampak kenaikan tarif menjadi komponen penambah harga BBM sehingga sesuai aturan diharapkan dalam pengaturan harga disesuaikan dengan konsumen BBKB tentunya harus dipayungi dengan perkada tentang pemberian insentif fiskal,” jelas Maurits.

Oleh karena itu, Maurits menekankan agar Gubernur segera melakukan langkah strategis.

“Gubernur agar segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5%. Kemudian, melakukan sosialisasi Pergub tersebut kepada para pelaku usaha/penyedia BBKB dan Masyarakat. Selanjutnya, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap Pergub tersebut,” tegas Maurits.

Sebagai informasi, Rapat ini dihadiri oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat, Kasubdit Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Rinaldi. Selain itu diikuti oleh Pj. Gubernur, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi seluruh Indonesia.

Kamis, 21 November 2024

K/L : Sandi / Nuraisyah / Nurbaya / Lusy / Fatmawati 

E : Musafir Muin