PD Pasar Bajoe Diduga Melakukan Indikasi yang Tidak Menyenangkan Kepada Pemilik Kios H. Muh. Ali dan pak Colli Kabupaten Bone.

oplus_0

BONE, Inspirator-rakyat Diduga melakukan indikasi perbuatan yang tidak menyenangkan di lakukan oleh PD pasar bajoe, telah memindahkan dua kios tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pemilik kios yang bernama H. Muh. Ali dan pak Colli di wilayah kepala lingkungan pao, kelurahan bajoe, kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu, 9 Oktober 2024, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lokasi pasar bajoe, lingkungan pao, kelurahan bajoe, kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone

Dalam pemindahan kios yang di lakukan diduga kepala PD pasar bajoe, kini kedua pemilik bernama H. Muh. Ali dan pak Colli, keberatan atas perbuatan yang di lakukan oleh salah satu orang diduga pereman yang memindahkan kiosnya dari suruhan haji icca yang mengaku pemilik hak pakai los, karena hj. Icca tidak mempunyai akses jalan untuk masuk ke losnya, saat beberapa awak media datangi lokasi pasar bajoe tersebut, dari keterangan hj. Icca ke awak media bahwa dirinya sudah meminta izin kepada PD pasar bajoe, bahwasanya tidak ada urusannya kami dengan PD pasar bajoe terkait akses jalan masuk kami ke los kami, tetapi pelanggaran yang dilakukan oleh hj. Icca tanpa ada pemberitahuan dari PD pasar bajoe dan beberapa pihak pemilik kios, lalu kini hj. Icca sudah mencor renase untuk akses jalan masuk ke losnya tanpa ada izin terlebih dahulu kepada dua belah pihak dan kepala pasar bajoe.

Terlihat awak media poros rakyat dan kolektor PD pasar bajoe 

Adapun saat awak media mendatangi pasar bajoe mencari kolektor PD pasar bajoe yang bernama Andi sabrani mengatakan, bahwa kedua pemilik kios yang telah di pindahkan dan telah di tunjukkan di depan los hj. Icca, maka dari itu bahwa tempat atau pemilik kios H. Muh. Ali dan pak Colli telah di pindahkan tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dari PD pasar bajoe, hal ini merupakan PD pasar bajoe telah menyalai aturan SOP dimana aturan yang sudah di terapkan oleh dinas pemda.

Selain itu, kedua pihak pemilik kios H. Muh. Ali dan pak Colli kini meminta dengan sangat agar kios yang telah di pindahkan, dan dapat di pindahkan kembali seperti semula, sebelum kami melangkah ke pemerintah pemda yang telah terjadi intimidasi kedua penjual kaki lima di pasar bajoe tersebut.

(Tim Investigasi)

K/L : Sandi / NurIndah / Nurbaya / Nuraisyah / Lusy / Asrhyyanti / Fatmawati 

E : Musafir Muin