Pemilihan RT / RW di Makassar di Duga Paling Rumit dan Janggal di masa Walikota Munarfi

RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu sebuah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah Rukun Warga (RW). RT biasanya terdiri dari beberapa rumah atau keluarga yang berdekatan

RW adalah  Rukun Warga, yaitu sebuah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di atas Rukun Tetangga (RT) dan di bawah Kelurahan.

Pemilihan 5.957 ketua RT/RW di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilakukan secara serentak pada hari 3 Desember 2025

Persyaratan untuk daftar sebagai bakal calon ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.

Syarat Daftar Calon Ketua RT

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT di Makassar:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Berbakti kepada bangsa dan negara di atas. kepentingan pribadi atau golongan;
  • Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun;
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
  • Pendidikan minimal SMP atau sederajat;
  • Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
  • Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
  • Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
  • Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
  • Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  • Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik;
  • Bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
  • Tidak menjabat sebagai penjabat sementara ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW

Namun pada kenyataanya banyak yang rumit dan janggal pada pelaksanaan tersebut,diantaranysab,banyak calon RT yang enghan mendaftar karena salah satu pensyaratan diangap berat dan mengeluarkan biaya yang berat adalah surat kelakuan baik yang di keluarkan polda atau poltabes,warga juga mengeluhkan sejak walikota Makassat Munarfi menjabat banyak keanehan yang dirasakan warga,terutama waktu pelaksanaan mestinya dilakukan di hari libur.

Salah satu calon RT 01 di kelurahan laikang,tidak lolos jadi calon RT,Karena di tolak oleh kelurahan laikan,alasannya bukan rumah sendiri,padalhal calon RT tersebut sudah pernah menjabat jadi RT dan berdomisili di tempat tersebut kurang lebih 20 tahun.

Keanehan berikutnya Calon RW Di angkat oleh RT yang terpilih dengan suara terbanyak,padahal kebiasaan sebelumnya RT dan RW diangkat oleh warga melalui pemilihan langsung.yang jadi pertanyaan nanti,jika ada kesalahan yang di buat oleh RW,di mana di pertanggungjawabkan???

Keanehan juga terjadi yaitu syarat jadi RT Harus ada Keterangan Dokter,yang mana pemilihan RT sebelumnya warga tidak di pensyaratkan.menggunakan surat keterangan dokter yang di keluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit

Kerumitan terakhir dari peraturan Perwali ini adalah pejabat sementara RT,Kehilangan Hak pilihnya untuk mencalonkan jadi RT.