Ricuh ! Eksekusi Lahan Di Pinrang, Puskesmas Pembantu Ikut Di Robohkan
PINRANG, INSPIRATOR-RAKYAT-Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang sempat diwarnai kericuhan. Sebab, tak sedikit warga yang melakukan aksi blokade jalan dan juga melempari aparat dengan batu untuk menghalangi proses eksekusi.
Pantauan terkini media, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08:00 wita. Hanya saja, gabungan aparat dari kepolisian dan satpol PP yang mengawal jalannya proses tersebut tidak gampang untuk sampai dilokasi eksekusi.
Setidaknya ada tiga titik blokade yang dibangun oleh warga setempat untuk mencoba menghalangi jalannya proses eksekusi. Karena hal itu, kericuhan sempat terjadi. Warga melempari polisi dengan batu. Sementara aparat, memukul mundur barisan massa dengan menembakkan gas air mata.
Untuk diketahui lahan yang di eksekusi, tanah seluas kurang lebih 4 hektare. Yang mana lahan tersebut, tercatat ada 21 bangunan (19 rumah, 1 Pustu, dan 1 Kantor Desa) yang akan dirobohkan. Lalu sekitar pukul 11.30 Wita aparat pun berhasil sampai dilokasi eksekusi. Bangunan pertama yang dirobohkan adalah Puskemas Pembantu (pustu).
“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrakh),” beber Panitera, Usman, Senin 29/07/2024, di lokasi eksekusi.
Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
Laporan/Editor : TIM INSPIRATOR-RAKYAT