Uang Makan yang Diterima PNS Sebesar Rp900 Ribu Perbulan, Tapi Anggota TNI dan Polri Bisa Dapat Sampai…

Inspirator-rakyat Pemerintah menetapkan bahwa PNS akan mendapatkan uang makan sedangkan anggota TNI dan Polri akan mendapatkan uang lauk pauk.

Besaran maksimal yang akan diberikan kepada PNS golongan IV sedangkan anggota TNI dan Polri tidak berdasarkan dengan golongan.

Untuk PNS golongan IV bisa mendapatkan uang makan hingga Rp 902.000/bulan, sedangkan untuk anggota TNI dan Polri bisa mendapatkan hingga Rp 1.320.000/bulan.

Sehingga besaran tunjangan yang akan didapatkan akan berbeda antara PNS, TNI ataupun Polri.

Penetapan besaran uang makan dan uang lauk pauk itu dapat dilihat pada PMK no 49 tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran tertinggi dan estimasi yang bisa didapatkan.

Rincian yang bisa didapatkan adalah:

PNS golongan I dan II mendapatkan Rp 770.000/bulan.

PNS golongan III mendapatkan Rp 814.000/bulan.

PNS golongan IV mendapatkan Rp 902.000/bulan.

TNI dan Polri mendapatkan Rp 1.320.000/bulan.

Rincian tersebut dapat diberikan karena golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000/hari, golongan III mendapatkan Rp 37.000/hari.

Sedangkan golongan IV mendapatkan Rp 41.000/hari dan TNI dan Polri mendapatkan Rp 60.000/hari.

Berdasarkan besaran perhari dikalikan dengan 22 hari kerja yang dapat diberikan secara maksimal.

Maka itulah besaran uang makan dan uang lauk pauk yang dapat diterima sesuai dengan peraturan.***

K/L : Sandi / Asrhyyanti / Nurbaya

E : Musafir Muin

(Ir/KP)