Yodi Kristianto : Kita Berkomitmen Menjaga Investasi VinGroup Tetap Jalan Di Indonesia
Jakarta-Inspirator Rakyat-Persoalan hukum yang sempat menyeret PT. Japri Pay Nusantara dengan Vin Fast, anak perusahaan asal Vietnam, Vingroup terkait pembayaran sewa lahan milik PT. Japri Pay Nusantara berhasil diselesaikan secara damai.
Kuasa Hukum PT. Japri Pay Nusantara, Yodi Kristianto saat dihubungi awak media menyebut bahwa perusahaan asal Vietnam tersebut telah membayar kewajibannya terhadap Kliennya terkait sewa lahan yang digunakan Vin Fast untuk penyediaan tempat pengisian baterai untuk taksi Green SM, baik di Jabodetabek maupun sejumlah lahan di Sulsel yang sempat menjadi polemik beberapa Minggu terakhir.

Yodi Kristiato menyebut bahwa sebenarnya tidak ada persoalan yang terlalu pelik antara Vin Fast dan PT. Japri Pay Nusantara, sebab hanya menyangkut keterlambatan bayar saja.
“Mungkin ada sejumlah pembayaran kewajiban yang lebih didahulukan oleh Vin Fast atau yang lebih diprioritaskan sehingga terjadi keterlambatan bayar pada lahan milik PT. Japri Pay Nusantara.”
“Sudah ada kesepakatan bersama sebagai mitra antara Japri Pay dan Vin Fast untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” sebut Yodi Kristianto.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi secara resmi oleh Wandy Roesandy, CEO Japri Pay Nusantara.

Lebih lanjut, Pengacara Yodi Kristianto menyebut investasi Vingroup di Indonesia bernilai fantastis dan membuka banyak lapangan kerja sehingga adalah sebuah komitmen bersama diantara segenap stakeholder untuk menjaga keberlangsungan kerjasama dan investasi perusahaan secara baik dan berkelanjutan.





