Ini, Akibatnya Jika Menunggak Pajak PBB…!!

 

(Inspiratorrakyat)-Pertanyaan : _*Pak, Apa akibatnya jika tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)..? apakah ada sanksinya..? Terima kasih.*_

Jawaban : _*Dalam Proses Balik Nama sertifikat, jika PBB tidak dibayar, atau ada tunggakan PBB di tahun sebelumnya, maka proses balik namanya tidak bisa dilanjutkan sampai pajak tersebut dilunasi dulu.*_

Kemudian apakah ada sanksinya jika tidak membayar?? teorinya ada. karena pajak ini kan sifatnya wajib, artinya pasti ada sanksi jika tidak ditunaikan. Baik itu denda administratif, teguran, dan sanksi lainnya. Tapiii, kami sampai saat ini, belum pernah ketemu orang yang menunggak PBB dikenakan denda atau mendapatkan teguran. Yang banyak kami temui adalah terhambatnya proses balik nama sertifikat sampai tunggakan PBB dilunasi.

Demikian. Semoga Bermanfaat