Oh Ini Ternyata Solusi Supaya Anak Angkat Tetap Bisa Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya…

 

(Inspirator)-Ada pertanyaan bunyinya seperti ini : _*Pak izin nanya, apakah benar anak amgkat tidak bisa mendapatkan harta warisan? caranya bagaimana supaya tetap bisa mendapatkan bagian waris? Terima Kasih.*_

Jawaban Kami : Untuk Hak Waris Anak Angkat, ada 2 aturan yang berlaku : yaitu turan dalam Hukum Islam dan aturan dalam Hukum Perdata.

Menurut Hukum Islam : Anak angkat tidak berhak sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. Sehingga solusinya adalah dengan jalur hibah. Dengan jalan ini anak angkat tetap bisa mendapatkan harta warisan dengan ctt : setiap anggota keluarga inti harus mengetahui proses pemberian hibah ini dan maskimal hanya 1/3 dari harta orang tua angkatnya.

Sementara Menurut Hukum Perdata / KUHPerdata : Anak angkat bisa mendapat hak waris jika diatur secara tegas di dalam akta adopsi yang sah atau juga melalui jalan hibah seperti diatas.

demikian penjelasan kami, mohon maaf jika ada kekeliruan, dan semoga jawaban ini bermanfaat.

*