UANG KAGET PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA RP2,4 JUTA DARI JOKOWI CAIR PADA WAKTU

Inspirator-rakyat Mulai tahun 2024 pegawai negeri sipil dijadwalkan untuk terima uang sampai Rp2,4 juta.

Negara memberikan uang sebesar ini kepada pegawai negeri sipil di tahun 2024 ini bukan tanpa alasan.

Negara melalui Kementerian Keuangan sudah mematenkan aturan dimana PNS atau pegawai negeri sipil bisa terima uang di tahun ini.

Banyak tambahan finansial yang diperuntukan kepada pegawai negeri sipil di tahun 2024 oleh negara.

Selagi seluruh pegawai negeri sipil menunggu pemberian gaji 8 persen yang sudah dijanjikan Jokowi.

Kini pemerintah sekali lagi akan menyalurkan uang tambahan yang jumlahnya tidak sedikit.

Bagaimana tidak uang sebesar Rp2,4 juta bisa diperoleh oleh PNS sebab negara sudah setujui aturannya.

Pemberian uang ini mengacu pada aturan resmi hanya diberikan kepada PNS dan tidak bagi PPPK.

Walaupun keduanya sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Namun dalam hal ini PNS atau pegawai negeri sipil yang secara spesifik diberikan uang lebih ini.

Pada aturan yang disahkan negara pada pertengahan tahun 2023 yang lalu.

Setidaknya terdapat 2 tunjangan tambahan yang akan sangat berdampak kepada finansial PNS.

Tunjangan pertama adalah uang makan dan lauk pauk kepada PNS

Paling sedikit Rp35 ribu dan paling banyak Rp41 ribu yang dihitung per hari kerja.

Untuk nominal paling besar jika dihitung sebanyak 22 hari kerja adalah Rp902 ribu.

Tunjangan kedua adalah uang makan lembur sebesar Rp36 ribu bagi golongan tertinggi perjamnya.

Minimal pemberian uang makan lembur dalam sehari adalah 2 jam sehingga Rp36 ribu dikali 2 sama dengan Rp70 ribu per hari.

Jika dikalikan 22 hari kerja maka jumlahnya adalah Rp1.540.000.

Sehingga jika dua tunjangan ini dijumlahkan maka Rp900 ribuan + Rp1,5 juta = Rp2,4 juta per individu pada bulan setelahnya.

Demikian informasi terkait tunjangan Rp2,4 juta bagi pegawai negeri sipil.***

Minggu, 21 Januari 2024

Sumber: PMK Nomor 49 2023

P: Imam Al Ghazali

K/L: Sandi / Muhammad Ali / Nurbaya / Merlina

E: Musafir Muin

(Ir/KP)