Cara Take Over Kredit Yang Aman.
pertanyaan yang bunyinya seperti ini : *_pak, saya mau membeli rumah yang masih dalam KPR. Dan setelah itu meneruskan kredit rumah tersebut di bank. Bagaimana caranya ya pak.. Terima kasih._*
Jawaban : Oke proses jual beli diatas itu namanya *Take Over Kredit*. Begini cara amannya :
1. Langsung saja ajak ke kantor Notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
2. Ingat, pihak penjual harus mengajak pasangannya (jangan sampai dia menjual pasangannya ndak tau..)
3. Setelah PPJB di ttd. Lunasi harga rumah, mintakan seluruh dokumen rumah beserta buku tabungan
4. Setelah selesai semua,maka dokumen yang bpk peroleh adalah : Akta PPJB, Surat Kuasa MEngambil Sertifikat ketika kredit lunas.
Demikian.
—–





